kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Sambut kebijakan harga US$ 90, Indocement (INTP) harap pasokan batubara lancar


Minggu, 07 November 2021 / 17:17 WIB
Sambut kebijakan harga US$ 90, Indocement (INTP) harap pasokan batubara lancar
ILUSTRASI. Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) menyambut positif kebijakan harga khusus domestic market obligation (DMO) batubara.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) menyambut positif kebijakan harga khusus domestic market obligation (DMO) batubara untuk industri semen dan pupuk.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan Indocement Antonius Marcos mengatakan, batubara merupakan komponen biaya energi yang sangat signifikan dalam industri semen.

“Tentunya perhatian pemerintah kami sangat apresiasi disebabkan pabrikan semen sedang sangat sulit mendapatkan batubara dengan harga yang lebih wajar,” kata Antonius kepada Kontan.co.id, Minggu (7/11).

Baca Juga: Harga batubara US$ 90 per ton untuk industri pupuk bantu tingkatkan daya saing

Kebijakan harga DMO batubara untuk industri semen dan pupuk dituangkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri.

Diktum kesatu kepmen ini menyebutkan, harga jual batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebesar US$ 90 per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%. Ketentuan ini berlaku sejak 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022 mendatang.

Sebelumnya, transaksi jual beli batubara antara industri semen dan batubara dilakukan secara business-to-business. Pemerintah tidak mengatur harga DMO batubara untuk industri semen dan pupuk secara khusus.

Baca Juga: Produsen Batubara Terpukul, Kali ini DMO ke Semen & Pupuk Dipatok US$ 90 Per Ton

Aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021, hanya memuat ketentuan harga DMO batubara  untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$ 70 per ton serta persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri domestic market obligation (DMO) yang ditetapkan sebesar 25%.

Sebagai produsen semen, INTP membutuhkan pasokan batubara sekitar 2-3 juta ton per tahun untuk menjalankan pabrik. Semuanya diperoleh dari pemasok lokal. 

Dalam struktur biaya produksi INTP, biaya energi memiliki porsi sekitar 40%-50%. Sebagian besar biaya energi tersebut berasal dari penggunaan batubara.

Baca Juga: Industri semen dan pupuk sambut positif kebijakan patokan harga batubara

Harapan Indocement, kebijakan harga US$ 90 per metrik ton tidak akan mempersulit produsen semen dalam memperoleh pasokan batubara, mengingat bahwa harga batubara global masih tinggi saat ini. Oleh karena itu, selain memanfaatkan kebijakan harga batubara US$ 90 per ton ini, INTP berstrategi untuk terus mencari alternatif energi lain.

“Ini seiring juga dengan  program untuk mengurangi karbon emisi,” tutur Antonius.

Dalam sesi konferensi pers capaian kinerja sektor minerba triwulan III 26 Oktober 2021 lalu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan bahwa pemerintah telah memiliki dasar regulasi Keputusan Menteri ESDM No.139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri untuk memastikan agar pelaku usaha batubara memenuhi kewajiban pemenuhan batubara domestiknya.

“Dalam kepmen tersebut, perusahaan batubara yang sudah mempunyai kontrak dengan PLN dan industri dan dia tidak memenuhi kontraknya akan dikenakan dua sanksi, yang pertama seketika dilarang ekspor, yang kedua dikenakan denda sesuai dengan perbedaan harga dan kekurangan pasokannya,” ujar Sujatmiko pada 26 Oktober lalu.

Baca Juga: Pengusaha berharap pemerintah kaji ulang harga batubara industri semen dan pupuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×