kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dampak kenaikan cukai rokok di tahun 2020 sudah terasa


Selasa, 24 September 2019 / 20:18 WIB
Dampak kenaikan cukai rokok di tahun 2020 sudah terasa
ILUSTRASI. Pekerja melinting rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT)


Reporter: Kenia Intan | Editor: Azis Husaini

Menanggapi rencana kenaikan cukai rokok, PT Bentoel International Investama Tbk bilang, hinngga saat ini pihaknya belum mendapatkan detail dari peraturan terkait rencana pemerintah menaikan tarif cukai dan HJE rokok yang akan berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2020.

Baca Juga: Ekonom Indef: Ada kebijakan lain yang bisa diterapkan untuk mengurangi konsumsi rokok

"Akan tetapi, kami tetap berharap akan adanya kebijaksanaan dari Pemerintah dalam hal ini, yaitu dengan tetap memperhatikan suara dari mayoritas industri dan tentunya para petani," terang Legal & External Affairs Director Mercy Francisca  Hutahaean ketika dihubungi Kontan.co.id, Selasa (24/9). 

Sementara itu, PT HM Sampoerna Tbk. menilai keputusan tersebut bukan keputusan yang terbaik.  

"Kami menilai kenaikan ini mengejutkan dan akan mengganggu ekosistem industri hasil tembakau nasional," jelas Troy Modlin, Direksi PT HM Sampoerna Tbk. Sampoerna tetap menghormati dan akan menjalakannya. 

Adapun Sampoerna mengusulkan, agar pemerintah menutup celah cukai pada sigaret buatan mesin sesegera mungkin, yaitu menggabungkan volume produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi 3 miliar batang per tahun, serta memastikan tarif cukai SKM/SPM lebih tinggi secara signifikan dari tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT). 

Baca Juga: Kenaikan tarif cukai rokok terlalu agresif dan menimbulkan banyak dampak negatif

"Selain itu, kami juga meminta pemerintah tetap mempertahankan batasan produksi untuk SKT golongan 2 sebesar maksimal 2 miliar batang per tahun," tutupnya. 

Dengan menjalankan hal tersebut, menurut Sampoerna, pemerintah akan mencapai tujuannya, sekaligus menciptakan lingkungan persaingan yang adil bagi para pelaku industri.

Asal tahu saja, berdasarkan data yang dihimpun Kontan.co.id, kenaikan cukai rokok akan menjadi pendorong penerimaan cukai tahun 2020. Diproyeksikan akan naik 9% atau setara dengan Rp 180,7 triliun, sementara gambaran penerimaan cukai di tahun 2019 sebesar Rp 165,8 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×