Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan rintisan berbasis teknologi yang bergerak pada sektor e-commerce tak akan banyak terdampak kebijakan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.054.2019 terkait Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung mengatakan, dari data yang diterimanya, melalui bea cukai penjualan langsung barang impor melalui e-commerce sangatlah sedikit. "Tak lebih dari 1%," ujarnya kepada kontan.co.id , Senin (3/2).
Baca Juga: Ada batasan pembebasan bea masuk, Lazada merilis fitur komponen pajak dan bea masuk
Oleh sebab itu, ia menilai dampak dari penerapan aturan tersebut terhadap jumlah transaksi di platform e-commerce juga tak lebih dari 1%. Secara terpisah, Bukalapak dan Tokopedia juga mengatakan hal serupa.
Head Corporate Communications Bukalapak, Intan Wibisono menyebutkan pihaknya malah mendukung penerapan aturan tersebut. "Kami melihat aturan tersebut bisa menjadi salah satu faktor pendorong bagi para pelaku UMKM lokal untuk meningkatkan daya saing," ujarnya.
Baca Juga: Aturan nilai pembebasan bea masuk tak berpengaruh pada Blibli.com