Reporter: Zendy Pradana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draft Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara beredar luas di kalangan publik. Dengan begitu ada persepsi bahwa pemerintah tengah menyiapkan secara diam-diam Perppu tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyatakan bahwa posisi Apindo sangat terbuka untuk mempelajari lebih lanjut substansi rancangan Perppu kejahatan ekonomi tersebut. Dia menilai bahwa urgensi pemerintah dalam ingin menerbitkan Perppu itu, karena ingin memperkuat penanganan kejahatan ekonomi.
"Kami memahami urgensi negara dalam memperkuat penanganan tindak pidana ekonomi, namun kami juga berharap setiap instrumen hukum yang dibentuk tetap menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum, perlindungan hak, kepastian berusaha, dan iklim investasi yang sehat," ujar Shinta kepada Kontan, Rabu (25/3/2026).
Baca Juga: Apindo: Pelaku Usaha Makin Adaptif Tangkap Peluang Saat Momentum Lebaran
Shinta menjelaskan sejatinya dalam melakukan pemulihan ekonomi dan penguatan kepercayaan terhadap sistem hukum seharusnya berjalan beriringan, bukan saling menegasikan.
Maka itu, Apindo ingin mencermati dan mengkaji lebih dalam substansi dari wacana rancangan Perppu tersebut. Salah satunya yakni dampak turunannya ke dalam praktik berusaha di Indonesia.
"Dalam ekonomi modern, penegakan hukum memang penting, tetapi kepastian hukum juga sama krusialnya," ucapnya.
Selanjutnya, Shinta mengatakan dunia usaha tidak bisa hanya dilihat dari tujuan dari suatu regulasi, tetapi juga bagaimana regulasi tersebut dirancang, bagaimana kewenangan diatur, serta bagaimana mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap due process tetap dijaga.
"Karena itu, apabila suatu rancangan aturan memiliki cakupan yang luas, ruang interpretasi yang besar, atau konsentrasi kewenangan yang tinggi, hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi ketidakpastian hukum yang pada akhirnya dapat memengaruhi confidence pelaku usaha," jelasnya.
Baca Juga: Apindo: WFH Tak Bisa Diterapkan ke Semua Sektor, Ini Alasannya
Sehingga, Shinta melihat bahwa pembahasan terhadap rancangan Perppu ini perlu dilakukan secara cermat dan komprehensif.
"Dunia usaha tentu mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran ekonomi, namun pada saat yang sama perlu dipastikan bahwa kerangka hukumnya tetap proporsional, akuntabel, dan tidak menimbulkan unintended consequences bagi kegiatan usaha yang legitimate," kata Shinta.
Lebih jauh, diskursus mengenai Perppu ini perlu dipandang bukan semata-mata sebagai isu hukum, melainkan juga dalam konteks yang lebih luas yaitu bagian dari iklim usaha dan persepsi investasi.
Setiap perubahan dalam arsitektur penegakan hukum ekonomi akan dibaca oleh pasar dan investor sebagai bagian dari overall business climate di Indonesia.
"Jika arah kebijakan dipersepsikan terlalu luas atau belum sepenuhnya sinkron dengan prinsip reformasi hukum yang ada, maka berpotensi menimbulkan tambahan risk premium dalam aktivitas usaha," tandasnya.
Baca Juga: Tarif Nol Persen Tak Otomatis Dongkrak Ekspor, Apindo Soroti PR Domestik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













