Reporter: Hervin Jumar | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan aturan baru mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol sebagai respons atas masih banyaknya keluhan pengguna, mulai dari kondisi jalan yang berlubang dan bergelombang hingga aspek keselamatan.
Dalam beleid baru tersebut, badan usaha jalan tol (BUJT) yang tidak memenuhi standar pelayanan terancam dikenai sanksi administratif, termasuk penundaan kenaikan tarif tol.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Roy Rizali Anwar, mengatakan penyelenggaraan jalan tol masih menghadapi sejumlah tantangan yang menjadi perhatian pemerintah.
"Penyelenggaraan jalan tol masih menghadapi sejumlah tantangan. Tantangan yang telah kami identifikasi berdasarkan masukan dari masyarakat, akademisi, dan pihak lainnya. Isu pertama adalah kondisi jalan tol yang bergelombang atau tidak rata. Pengujian kekesatan dan ketidakrataan yang masih dilakukan satu kali dalam setahun membuat perubahan kondisi jalan belum dapat terpantau secara optimal," ujar Roy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR di Gedung Parlemen, Kamis (9/7/2026).
Roy menjelaskan, persoalan lainnya meliputi indikator keselamatan yang belum komprehensif, fasilitas tempat istirahat dan pelayanan (TIP) yang belum memadai, serta masih minimnya transparansi informasi mengenai pemenuhan standar pelayanan jalan tol.
Baca Juga: Asosiasi Jalan Tol Integrasikan Kamera untuk Deteksi Truk ODOL
Oleh karena itu, Kementerian PU bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Menteri PU tentang SPM Jalan Tol sebagai pengganti Peraturan Menteri PU Nomor 16 Tahun 2014.
Aturan baru tersebut akan mempertegas sanksi bagi BUJT yang tidak memenuhi SPM, mulai dari teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif hingga pembatasan kegiatan pengusahaan jalan tol.
Pemerintah juga memperketat indikator pelayanan. Pengujian tingkat kekesatan dan ketidakrataan jalan yang sebelumnya dilakukan satu kali dalam setahun akan ditingkatkan menjadi paling lama setiap tiga bulan.
Selain itu, aturan baru akan mengatur kewajiban pemasangan CCTV, memperkuat indikator keselamatan, penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), serta penambahan fasilitas di rest area seperti ruang laktasi, klinik, fasilitas ramah anak, penyandang disabilitas, hingga pengelolaan sampah.
Roy mengatakan, regulasi tersebut kini memasuki tahap akhir penyusunan dan ditargetkan dapat diundangkan pada pekan ketiga Oktober 2026 setelah memperoleh persetujuan Kementerian Keuangan terkait mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas denda administratif.
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ni Komang Rasminiati, mengatakan penguatan regulasi juga dibarengi peningkatan pengawasan terhadap pemenuhan SPM pada 76 ruas jalan tol yang telah beroperasi dan dikelola oleh 54 badan usaha jalan tol dengan total panjang mencapai 3.128,3 kilometer.
"Untuk meningkatkan kualitas layanan dan kondisi jalan tol telah dilakukan penguatan dalam pelaksanaan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap SPM jalan tol terhadap 76 ruas jalan tol yang telah beroperasi dan dikelola oleh 54 badan usaha jalan tol," kata Komang.
Baca Juga: Pengamat Dorong MLFF untuk Meredam Kemacetan Mudik di Gerbang Tol
Menurut Komang, pemantauan dilakukan setiap hari melalui aplikasi e-SPM yang diverifikasi konsultan independen. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional juga dilibatkan untuk melakukan pengecekan lapangan secara berkala sebelum hasil evaluasi dilaporkan kepada Menteri PU setiap enam bulan.
BPJT juga memperkuat pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan tol.
"Dalam rangka menjaga tingkat layanan jalan tol, penertiban kendaraan ODOL menjadi isu krusial yang harus menjadi perhatian utama. Upaya ini sangat penting untuk mempertahankan umur layanan infrastruktur jalan tol, mendukung kelancaran logistik nasional, serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol,"ujar Komang.
Berdasarkan data Weight in Motion (WIM) tahun 2025, tingkat pelanggaran kendaraan ODOL di ruas tol yang dikelola PT Jasa Marga mencapai rata-rata 17,62% dari kendaraan non-Golongan I. Sementara di Jalan Tol Trans Sumatera yang dikelola PT Hutama Karya mencapai 21,29%.
Pemerintah telah mengoperasikan 47 unit WIM di jaringan jalan tol nasional, terdiri atas 33 titik di Pulau Sumatera dan 14 titik di Pulau Jawa.
Sebagian perangkat tersebut telah terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Polri untuk mendukung penindakan kendaraan ODOL secara elektronik.
Baca Juga: Jalan Tol Serang–Panimbang Seksi 2 Hampir Rampung, Siap Fungsional Lebaran 2026
Selain meningkatkan kualitas layanan pada ruas yang telah beroperasi, pemerintah juga mempercepat penyelesaian proyek jalan tol yang masih dalam tahap konstruksi.
Perlu diketahui, BPJT menargetkan sekitar 10 ruas jalan tol dapat difungsikan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027 guna mendukung kelancaran arus lalu lintas.
Beberapa ruas yang diprioritaskan antara lain Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1, Jalan Tol Palembang–Betung Seksi 1 ruas Keramasan–Pulau Rimau, Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi (Probowangi) Seksi 3 ruas Paiton–Besuki, serta Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Selatan Seksi 6 ruas Kutanegara–Sadang.
Di tengah percepatan penyelesaian proyek tersebut, ruang pembangunan jalan tol baru pada 2027 diperkirakan semakin terbatas.
Berdasarkan pagu indikatif Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp29,24 triliun, pemerintah hanya menargetkan pembangunan jalan tol baru sepanjang 12,27 kilometer.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan jalan nasional baru sepanjang 200,44 kilometer, peningkatan kapasitas dan preservasi jalan sepanjang 869,18 kilometer, pembangunan dan penggantian jembatan sepanjang 2.388,37 meter, preservasi jembatan sepanjang 3.740,27 meter, pembangunan flyover atau underpass sepanjang 473,9 meter, preservasi rutin jalan sepanjang 47.603 kilometer, pembangunan 118 unit jembatan gantung melalui program padat karya, serta dukungan penanganan bencana di Sumatra.
Roy mengungkapkan, kebutuhan anggaran Direktorat Jenderal Bina Marga pada 2027 sebenarnya mencapai Rp89,07 triliun, yang terdiri atas Rp3,02 triliun untuk dukungan manajemen dan Rp84,07 triliun untuk program infrastruktur konektivitas sesuai target Rencana Strategis (Renstra) 2027.
Namun, berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Ditjen Bina Marga hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp29,24 triliun.
Dengan demikian, masih terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp59,83 triliun. Nilai pagu tersebut juga lebih rendah sekitar 39,97% dibandingkan alokasi anggaran Ditjen Bina Marga pada 2026 sehingga pemerintah perlu melakukan penyesuaian terhadap program prioritas.
Keterbatasan anggaran tersebut membuat Komisi V DPR meminta pemerintah mengutamakan preservasi infrastruktur yang telah ada dan menyarankan agar alokasi pagu indikatif sebesar Rp29,24 triliun difokuskan pada kegiatan preservasi jalan daripada pembangunan baru.
Baca Juga: Jasa Marga (JSMR) Percepat Perbaikan Jalan Tol Jelang Mudik Lebaran 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














