kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.743.000   5.000   0,18%
  • USD/IDR 18.200   150,00   0,83%
  • IDX 5.342   -252,63   -4,52%
  • KOMPAS100 698   -37,93   -5,15%
  • LQ45 527   -30,67   -5,50%
  • ISSI 185   -9,94   -5,11%
  • IDX30 298   -17,74   -5,61%
  • IDXHIDIV20 370   -21,50   -5,49%
  • IDX80 79   -4,39   -5,24%
  • IDXV30 102   -4,22   -3,96%
  • IDXQ30 96   -6,26   -6,12%

Danantara Pastikan Ekspor SDA Transparan, DSI Janji Bakal Bangun Sistem Digital


Senin, 08 Juni 2026 / 14:56 WIB
Danantara Pastikan Ekspor SDA Transparan, DSI Janji Bakal Bangun Sistem Digital
ILUSTRASI. GEDUNG DANANTARA (KONTAN/Syamsul Ashar)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Danantara memastikan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) lewat  PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan dilakukan secara transparan dan bertanggungjawab. 

Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria menyebut pemerintah juga tengah mengembangkan sistem digitalisasi yang memungkinkan seluruh transaksi ekspor SDA dapat dipantau secara lebih terbuka dan terukur.

Dony pun meminta para pelaku usaha tidak khawatir terhadap implementasi kebijakan tersebut. Ia menyatakan bahwa tujuan utama pemerintah adalah memperbaiki tata kelola ekspor tanpa mengganggu kegiatan usaha yang telah berjalan.

Baca Juga: BEST Bidik Pertumbuhan Moderat pada 2026, Permintaan Lahan Industri Capai 72 Hektare

“Buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Semua kontraknya berjalan dengan normal. Kami hanya memastikan sampai nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026,” terang Dony dalam keterangan resminya, Senin (8/6/2026). 

Dony mengatakan penunjukan DSI sebagai perantara tunggal telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah dengan tujuan memastikan seluruh transaksi ekspor sumber daya alam dilakukan secara wajar. 

“Untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember, DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal. Ini juga diamanatkan di dalam PP. Tugas kita adalah memastikan tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki,” ujar Dony. 

Menurut Dony, praktik under invoicing ataupun transfer pricing berpotensi mengurangi nilai penerimaan negara dari kegiatan ekspor.

Karena itu, pemerintah ingin memastikan seluruh transaksi dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam pelaksanaannya kami akan melakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat Indonesia juga nanti tentu dapat mengamati dan mencermati karena memang sudah menjadi komitmen Danantara Indonesia untuk selalu melaksanakan pengelolaan secara transparan dan akuntabel,” katanya.

Dony menegaskan kehadiran DSI tidak akan mengubah ataupun mengganggu hubungan bisnis yang selama ini telah terjalin antara perusahaan eksportir dan para pembeli di luar negeri. Seluruh kontrak penjualan yang telah disepakati sebelumnya tetap berjalan normal.

Baca Juga: Ancol (PJAA) Siapkan Program Libur Gaet Wisatawan, Ada Promo & Gratis Masuk

“Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan. Tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki. Selama tidak terjadi hal-hal yang kita hindari yaitu under invoicing dan transfer pricing, semuanya berjalan sebagaimana biasanya,” tegas Dony.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×