kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.790.000   -15.000   -0,53%
  • USD/IDR 16.924   -33,00   -0,19%
  • IDX 9.101   90,18   1,00%
  • KOMPAS100 1.255   17,23   1,39%
  • LQ45 885   13,49   1,55%
  • ISSI 335   5,02   1,52%
  • IDX30 451   5,22   1,17%
  • IDXHIDIV20 529   7,90   1,51%
  • IDX80 139   2,02   1,47%
  • IDXV30 148   3,24   2,25%
  • IDXQ30 144   1,85   1,30%

Danantara Pastikan Insinerator dalam Proyek PSEL Pakai Teknologi Terbaru


Kamis, 22 Januari 2026 / 09:40 WIB
Danantara Pastikan Insinerator dalam Proyek PSEL Pakai Teknologi Terbaru
ILUSTRASI. Rencana pembangunan PSEL di Kota Serang


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lead of Waste to Energy Danantara, Fadli Rahman mengungkap sistem insinerator yang akan digunakan dalam proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) adalah sistem insinerator terbaru yang tidak mencemarkan lingkungan.

"Insinerasi yang dahulu dan yang saat ini dipakai, makanya itu dilarang oleh Kementerian LH (Lingkungan Hidup), adalah insinerasi yang ini yang pembakarannya tidak sempurna. Ini kunci, kenapa dioksin (zat beracun) itu terjadi. Tapi insinerasi yang kita terapan, pembakarannya sempurna, 800-1.000 derajat celsius," ungkap Fadli saat ditemui dalam agenda Hasil Kajian Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik oleh Center for Strategic and International Studies (CSIS) di Jakarta, Rabu (21/01/2026).

Fadli menambahkan, penerapan insinerasi akan disertai dengan pemasangan filter untuk memastikan gas-gas atau senyawa gas residu yang beracun dari proses di PLTSa ditangkap. 

"Sehingga, yang tadi saya sampaikan, udara yang keluar atau asap yang keluar itu adalah asap bersih dengan standar lebih ketat daripada standar Eropa. Lebih ketat lagi daripada standar yang sudah kita punya di KLH," jelasnya.

Baca Juga: Danantara Umumkan Pemenang Lelang PSEL Februari 2026

Fadli menambahkan, seluruh spesifikasi teknologi ini telah ditetapkan dan hanya teknologi yang memenuhi kriteria tersebut yang diperbolehkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

“Ini bukan teknologi lama. Ini teknologi baru dengan standar tinggi dan karakteristik yang sudah disesuaikan dengan kondisi sampah di Indonesia,” pungkasnya.

“Jadi, kalau ditanya apakah ini penggunaannya sudah ditetapkan, ya memang sudah ditetapkan. Jadi, hanya inilah yang diperbolehkan sesuai yang tertuang di Perpres 109/2025,” ungkap dia.

Adapun seluruh pemenang lelang PSEL nantinya akan diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan lokal Indonesia sebagai bagian dari skema alih teknologi (technology transfer).

Ia mengungkapkan, pada 2 dan 12 Januari 2026, Danantara telah menerima proposal feasibility study dari berbagai anggota Daftar Penyedia Teknologi (DPT) yang sebelumnya telah melalui proses seleksi.

“Ini penting karena kita tidak hanya membangun fasilitas, tapi juga membangun kapasitas nasional. Mereka punya teknologinya, tapi diwajibkan berkolaborasi dengan perusahaan lokal,” tegas Fadli.

Dalam kesempatan yang sama, Intan Salsabila Firman Senior Research Tenggara Strategics menyebut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, Badan Usaha Pelaksana (BUPP) PSEL diwajibkan menyusun laporan tahunan yang meliputi laporan pengolahan sampah dan laporan pengusahaan PSEL.

Baca Juga: Bidik Pasar EV, Dunlop Rilis Ban Blue Response TG dengan Konsep Smart Premium

"Dalam Perpres pasal 24, Badan Usaha diwajibkan ada laporan tahunan terkait pengolahan sampah dan limbahnya," kata dia.

Sebelumnya, dalam catatan Kontan, kritik terhadap penggunaan insinerator datang dari Senior Advisor Nexus3 Foundation sekaligus penerima Goldman Environmental Prize, Yuyun Ismawati mengatakan sampah di Indonesia tidak layak untuk penggunaan insinerator.

"Sampah Indonesia tidak layak untuk insinerator,  pengeringan perlu waktu dan dana, leachate (air lindi)-nya juga harus diolah di Indonesia, tapi aturannya gak ada, lokasi insinerator juga tidak ada SNI," ungkap dia.

Ia menegaskan penggunaan insinerator atau proses pembakaran dalam proses PLTSa justru akan menambahkan polusi baru dan tidak sesuai dengan tujuan PLTSa untuk mencapai target energi bersih.

"Sampahnya tidak sesuai, dan kalau tidak layak bakar harus didorong pake batubara, ini akan menghasilkan abu lebih banyak lagi karena temperaturnya tidak bisa mencapai 1.000 (derajat Celcius)," ungkapnya.

Yuyun juga menyebutkan kalau Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang ada sekarang hanya mensyaratkan uji emisi dioksin dan furan, yang dikenal sebagai karsinogen, dilakukan lima tahun sekali.

Dia memandang, aturan tersebut bakal sangat membahayakan publik karena dioksin dan furan bisa keluar kapan saja ketika suhu tungku turun atau bahan bakar tidak stabil.

"Tanpa pemantauan real time dan akses data publik, PSEL berubah menjadi pabrik racun baru, bukan solusi pengelolaan sampah," ucap Yuyun menegaskan.

Selanjutnya: IHSG Rebound ke 9.056 Kamis (22/1) Pagi: Bursa Asia Bangkit, Trump Redam Isu Tarif

Menarik Dibaca: Berbeda dari Filmnya, Musikal Perahu Kertas Lebih Fokus pada Perjuangan Meraih Mimpi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×