Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
Sementara itu, terkait persyaratan luas wilayah dan jangka waktu sesuai dengan kelompok usaha pertambangan yang berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diatur dalam Pasal 83. Dalam ketentuan ini, UU juga kembali menjamin perpanjangan izin. Padahal di UU Nomor 4 Tahun 2009, frasa yang digunakan masih "dapat diberikan".
Sebagai contoh, dalam Pasal 83 (g) UU No. 4/2020, disebutkan bahwa jangka waktu IUPK Operasi Produksi mineral logam atau batubara dapat diberikan paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.
Sedangkan dalam naskah revisi, diubah menjadi jangka waktu IUPK operasi produksi mineral logam atau batubara dapat diberikan paling lama 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun setelah memenuhi persyaratan.
Sebagai tambahan, Pasal 83 (h) mengatur jangka waktu kegiatan operasi produksi batubara yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara diberikan jangak waktu selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.
Sedangkan dari segi luasan wilayah, tidak banyak yang berubah. Pasal 83 (d) misalnya, mengatur luas satu WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan batubara diberikan paling luas 15.000 hektare (ha).
Baca Juga: Kementerian ESDM minta uji sertifikasi kompetensi migas dilakukan minim tatap muka
Namun, ada Pasal sisipan, yakni Pasal 83 B yang mengatur bahwa dalam rangka konservasi mineral dan batubara, pemegang IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi mineral logam atau batubara dapat mengajukan permohonan persetujuan perluasan WIUPK kepada menteri. Ketentuan tersebut nantinya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam naskah revisi UU Minerba ini, pemegang Kontrak Karya (KK) dan juga Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) juga mendapatkan angin segar.
Dalam Pasal 169 A disebutkan, KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan:
- a. kontrak atau perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
- b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
Baca Juga: Ini sembilan rumusan revisi UU Minerba yang segera disepakati DPR dan pemerintah