Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak gagal bayar obligasi oleh BUMN karya berpotensi langsung memengaruhi dana pensiun (dapen).
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Firnando Ganinduto, menegaskan penyelesaian masalah ini tidak instan karena kompleksitas BUMN karya yang berlapis.
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2025, terdapat sekitar 28 sektor yang ditangani.
Baca Juga: Menakar Rencana Bulog Jadi Badan Otonom, DPR Dorong Dominasi Beras Rakyat 60%–70%
Namun, sektor karya menjadi satu-satunya yang belum tuntas hingga akhir 2025 dan harus dibawa ke 2026.
“Hanya permasalahan Karya ini yang tidak selesai di akhir tahun. Salah satunya adalah obligasi yang gagal bayar,” kata Firnando dalam keterangannya Jumat (23/1/2026).
Sebagai solusi struktural, DPR RI bersama Danantara Indonesia mendorong konsolidasi BUMN karya melalui skema merger menjadi tiga entitas besar.
Tujuannya memperkuat struktur keuangan, meningkatkan tata kelola, dan memastikan kewajiban kepada investor, termasuk dapen, terpenuhi.
Penyelesaian merger ditargetkan sebelum semester I-2026 setelah sebelumnya mundur dari target akhir 2025.
Baca Juga: Jetour Mulai CKD di Bekasi, Dashing dan X70 Plus Dirakit Lokal TKDN Mendekati 40%
Setelah merger, DPR menekankan audit menyeluruh untuk memetakan kondisi keuangan dan kewajiban secara akurat, penguatan aturan investasi, serta pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Firnando menegaskan, konsolidasi tidak boleh sekadar menggabungkan risiko; tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan penyelesaian hukum harus dijalankan konsisten.
Melalui langkah ini, DPR berharap kepercayaan investor pulih, risiko sistemik ditekan, dan pengelolaan dana pensiun kembali aman dan berkelanjutan.
“Yang paling utama adalah audit menyeluruh setelah merger, agar kita punya data untuk langkah selanjutnya,” ujar Firnando.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Godok Bulog Jadi Badan Otonom, Perkuat Kendali Negara atas Pangan
Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan nomor laporan SE.01.00/A.DIR.00462/2025 yang terbit pada Jumat (28/11/25), salah satu BUMN Karya yaitu PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) tengah mengalami tekanan arus kas yang membuat perseroan menunda membayar bunga obligasi dan bagi hasil sukuk yang jatuh tempo pada Desember 2025.
WIKA memiliki jadwal pembayaran bunga dan bagi hasil pada 3, 8, dan 18 Desember 2025. Jadwal tersebut mencakup Obligasi Berkelanjutan I dan II serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan dari periode 2020 hingga 2021.
Selanjutnya: Eka Hospital MT Haryono, Pilihan Baru Layanan Kesehatan dengan Teknologi Robot
Menarik Dibaca: Eka Hospital MT Haryono, Pilihan Baru Layanan Kesehatan dengan Teknologi Robot
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












