kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daripada kuota, gula impor dikenai BM tinggi saja


Kamis, 11 Februari 2016 / 19:11 WIB
Daripada kuota, gula impor dikenai BM tinggi saja


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Presiden Direktur PT Gendhis Multi Manis (GMM) Kamadjaja meminta agar pemerintah tidak perlu membatasi impor gula.

Sebab pembatasan kuota membuka peluang korupsi dan suap.

Dengan pembatasan, malah akan terjadi negosiasi dan tetap saja harga gula petani jatuh.

Ia justru menyarankan agar pemerintah menerapkan bea masuk (BM) yang tinggi atas impor gula.

Kamadjaja mengusulkan agar BM yang dikenakan antara Rp 2.000 - Rp 3.000 per kilogram (kg).

"BM-nya itu tergantung disparitas perbedaan harga gula dunia dan lokal," ujar Kamadjaja kepada KONTAN, Kamis (11/2).

Ia mengmbil contoh kalau misalkan harga gula dunia Rp 10.000 per kg, dan harga gula petani Rp 7.000 per kg, maka pemerintah mengenakan Rp 2.500 BM.

Dengan demikian keuntungan yang diperoleh importir tidak terlalu besar.

Sebaliknya, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan pajak dari impor gula, dan pada waktu bersamaan dapat membantu petani sehingga harga gula domestik tidak jatuh akibat banjirnya gula impor.

Bila per kg dikenakan BM Rp 2.500 per kg, maka dalam setahun kalau impor gula mencapai 4 juta ton, pemasukan pajak mencapai Rp 10 triliun.

Kondisi ini sangat efektif untuk meredam masuknya gula impor ke tanah air, dan juga melindungi petani gula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×