Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kisruh tata niaga impor gula semakin hangat ketika DPR resmi membentuk panitia kerja (Panja) dan telah memanggil industri yang mewakili produsen dan pengguna gula. Simpang siur data gula antara yang dimiliki pemerintah, asosiasi dan petani gula menjadi salah satu topik yang hendak digali.
Terkait hal ini, industri gula memilih mengikuti peraturan pemerintah dan enggan masuk ke dalam pusaran politik impor gula.
Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Benny Wahyudi mengatakan terkait impor gula telah ada aturan dari Kementerian Perdagangan (Kemdag) yang diterbitkan akhir tahun 2015 lalu. Di dalam Permendag Nomor 117/M-Dag/Per/2015 tentang ketentuan impor gula ditegaskan kalau impor gula itu dibatasi.
"Kami mendukung dan menuruti peraturan menteri perdagangan saja, kalau impor gula itu dibatasi," ujar Benny kepada KONTAN, Kamis (11/2).
Benny menjelaskan dalam Permendag itu sudah jelas ditegaskan kalau jumlah gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan gula dalam negeri yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian. Sementara impor gula kristal putih hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga gula putih.
Terkait adanya Panja DPR untuk mengevaluasi peraturan impor gula, ia enggan mengomentarinya. Benny cuma bilang, pihaknya mengikuti aturan yang sudah diputuskan oleh pemerintah soal impor gula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News