Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Perusahaan jasa pertambangan batubara, PT Darma Henwa Tbk (DEWA) menghentikan operasi jasa penambangan di proyek Batubara Malinau, Kalimantan Utara milik PT Mitrabara Adiperdana Tbk (MBAP). Alasannya karena proyek milik Mitrabara itu tidak feasible.
Direktur Utama DEWA Wachjudi Anthony Martono mengungkapkan, penghentian itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi industri batubara yang masih sulit saat ini. Ini ditandai dengan turunnya indeks harga batubara, serta mempertimbangkan keekonomian nilai proyek yang dirasa kurang feasible buat perusahaan untuk terus dilanjutkan.
"Menimbang hal itu dan berdasarkan pembicaraan yang intensif antara perusahaan dan PT Mitrabara Adiperdana telah kami sepakati bahwa kontrak Malinau Mining dan Malinau Equipment Leasing Contract telah berakhir," ujar Wachjudi kepada KONTAN, Senin (24/11).
Seperti diketahui, kedua kontrak itu ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 28 Agustus 2012, dan berlaku untuk periode 5 tahun sejak ditandatangani. Adapun nilai kedua kontraknya berkisar antara US$ 200 juta hingga US$ 250 juta.
Di tambang Malinau, Kalimantan Utara, Mitrabara memiliki izin usaha pertambangan (IUP) untuk dua blok batubara, yaitu di Blok Langap dan Blok Yarder dengan cadangan terbukti 33,6 juta ton dan 3,43 juta ton.
Hanya saja, Direktur Utama Mitrabara, Khoirudin, memberi keterangan berbeda. Menurut dia, penghentian kontrak jasa tambang dengan DEWA karena perusahaan itu tidak bisa mencapai target produksi yang disepakati dalam kontrak. Misalnya, untuk tahun 2014, Mitrabara menargetkan produksi batubara sebanyak 1,5 juta ton.
Namun sampai Oktober 2014, DEWA tidak mampu mendekati target produksi itu. "Kami minta mereka menambah kapasitas produksi sesuai dengan kontrak, tetapi mereka belum bisa. Karena itu dihentikan," tambahnya.
Ia juga membantah jika proyek penambangan batubara Malinau tidak feasible. Buktinya, Mitrabara mampu menggandeng perusahaan jasa pertambangan lainnya, yakni PT Kalimantan Prima Persada untuk penambangan di Malinau tersebut. "Perjanjian Layanan Pertambangan Malinau sudah ditandatangani pada 30 September 2014," tegas dia.
Saat ini, baik Darma Henwa maupun Mitrabara Adiperdana tengah menyusun Perjanjian Pengakhiran Kontrak yang mengatur secara detail mengenai hak dan kewajiban yang belum terselesaikan antara kedua perusahaan. "Secara formal, kontrak antara DEWA dan Mitrabara berakhir setelah penandatanganan perjanjian pengakhiran kontrak antara kedua belah pihak," tambah Wachjudi.
Genjot produksi
Sementara itu, saat ini Khoirudin menyatakan, Mitrabara sedang fokus menyelesaikan pembangunan coal handling facility. Perusahaan sedang memproses pembayaran uang muka atau down payment, penyerahan lapangan kepada kontraktor Engineering Procurement and Construction PT PP Tbk. Nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp 123 miliar dengan waktu pengerjaan 11 bulan dimulai Oktober 2014 lalu.
Adapun, pembangunan coal handling facility ini dimaksudkan untuk merealisasikan program pengembangan kapasitas infrastruktur perusahaan agar produksi menjadi 5 juta ton per tahun. Pada 2014, Mitrabara menargetkan produksi batu bara sebanyak 2,5 juta ton, atau naik 38,8% dari produksi batubara tahun lalu sebesar 1,8 juta ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News