kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Darmi Bersaudara (KAYU) harap omnibus law bisa jadi win-win solution


Selasa, 03 Maret 2020 / 22:25 WIB
Darmi Bersaudara (KAYU) harap omnibus law bisa jadi win-win solution
ILUSTRASI. PT Darmi Bersaudara Tbk - Perusahaan bergerak di sektor perdagangan umum dengan berbagai produk termasuk kayu olahan sebagai komoditinya. Berkantor pusat di Surabaya Jawa Timur dengan area produksi dan pengolahan kayu yang disewa berlokasi di Gresik Jawa


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan penjualan (trading) kayu log dan produk kayu setengah jadi, PT Darmi Bersaudara Tbk terus mengkaji perkembangan yang terjadi dalam pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Perseroan berharap hasil akhir pembahasan RUU Cipta Kerja bisa menjadi win-win solution bagi semua pihak.

“Perdebatan soal perhitungan upah, tunjangan dan lain-lain tentunya perlu waktu untuk menemukan titik temu, kami tunggu saja apa ada revisi-revisi lagi di poin yang dperdebatkan selama ini,” ucap Direktur Independen PT Darmi Bersaudara Tbk, Lie Kurniawan kepada Kontan.co.id (3/3).

Seperti diketahui, RUU berkonsep sapu jagad yang lebih dikenal dengan sebutan Omnibus Law Cipta Kerja ini memang sempat mendapat penolakan menuai kontroversi.

Baca Juga: Darmi Bersaudara (KAYU) menjajaki potensi pasar ekspor baru di 2020

Mengutip pemberitaan Kontan.co.id, Senin (2/3), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) diketahui telah menyatakan penolakan terhadap beleid ini. Alasannya, beleid tersebut dinilai cenderung lebih menguntungkan pengusaha ketimbang kaum buruh.

Sebagai informasi, RUU Cipta Kerja merombak berbagai aturan undang-undang di berbagai sektor yang telah berlaku sebelumnya, termasuk di antaranya sektor kehutanan yang memang lekat dengan kegiatan pelaku usaha industri kayu.

Pada sektor kehutanan, draf RUU Cipta Kerja yang masuk ke parlemen pada 12 Februari 2020 lalu ini merombak dan menghapus sejumlah pasal yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal 27, 28 dan 29 misalnya, telah dihapus. Dengan demikian, tidak ada lagi ketentuan kategorisasi subjek yang berhak mendapatkan hak memanfaatkan kawasan, jasa lingkungan, maupun hasil hutan.

Menurut Lie, beberapa penghapusan pasal seperti yang terjadi pada pasal 27,28, dan 29 sebenarnya tidak berdampak signifikan terhadap kinerja perseroan.

Apalagi, emiten yang memiliki kode saham KAYU ini bergerak di segmen usaha penjualan atawa trading dan memperoleh bahan baku berupa kayu log dari pemasok.

Baca Juga: Stabilitas Harga Topang Ekspor Industri Kayu

Kendati demikian, perseroan menyambut baik kehadiran Omnibus Law Cipta. Perseroan menilai bahwa bahwa pada prinsipnya draf RUU Cipta Kerja yang ada sudah cukup baik lantaran didasarkan pada semangat untuk mengatasi persoalan berupa peraturan-peraturan yang tumpang tindih.

Namun demikian, Lie menilai bahwa RUU Cipta Kerja tentunya tidak sempurna dan belum bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh pelaku usaha di lapangan. Menurutnya, kendala-kendala seputar pajak masih menjadi tantangan bagi pelaku industri kayu.

“Kami masih berharap proses restitusi pajak menjadi lebih cepat dan sederhana dan pembayaran lebih cepat,” ungkap Lie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×