Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto
Pasal 27, 28 dan 29 misalnya, telah dihapus. Dengan demikian, tidak ada lagi ketentuan kategorisasi subjek yang berhak mendapatkan hak memanfaatkan kawasan, jasa lingkungan, maupun hasil hutan.
Menurut Lie, beberapa penghapusan pasal seperti yang terjadi pada pasal 27,28, dan 29 sebenarnya tidak berdampak signifikan terhadap kinerja perseroan.
Apalagi, emiten yang memiliki kode saham KAYU ini bergerak di segmen usaha penjualan atawa trading dan memperoleh bahan baku berupa kayu log dari pemasok.
Baca Juga: Stabilitas Harga Topang Ekspor Industri Kayu
Kendati demikian, perseroan menyambut baik kehadiran Omnibus Law Cipta. Perseroan menilai bahwa bahwa pada prinsipnya draf RUU Cipta Kerja yang ada sudah cukup baik lantaran didasarkan pada semangat untuk mengatasi persoalan berupa peraturan-peraturan yang tumpang tindih.
Namun demikian, Lie menilai bahwa RUU Cipta Kerja tentunya tidak sempurna dan belum bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh pelaku usaha di lapangan. Menurutnya, kendala-kendala seputar pajak masih menjadi tantangan bagi pelaku industri kayu.
“Kami masih berharap proses restitusi pajak menjadi lebih cepat dan sederhana dan pembayaran lebih cepat,” ungkap Lie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News