Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait impor garam industri yang mengembalikan kewenangan mengeluarkan rekomendasi impor garam industri kepada Kementerian Perindustrian (Kemperin) dari yang sebelumnya dipegang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, untuk garam industri, solusinya untuk Indonesia memang harus mengimpor. Hal ini lantaran pelaku lokal belum bisa mengolah garam industri tersebut.
“Kita tidak bisa buat garam itu, kalau yang rakyat. Kecuali ada investasi masuk. Investasi besar. Kemudian dia bikin teknologinya teknologi modern. Itu mungkin,” kata Darmin di kantornya, Minggu (18/3).
Ke depannya, menurut Darmin sudah ada pihak yang tertarik untuk berinvestasi di Nusa Tenggara Timur untuk pengolahan garam industri, tetapi masih perencanaan dan belum berjalan.
Investasi di pengolahan garam industri di Indonesia menurut Darmin terbilang sulit. “Ini bukan hanya persoalan investasinya, melainkan lahan dan lautnya cocok, segala macam. Tidak bisa membuat pabrik garam di Teluk Jakarta karena lautnya sudah kotor,” ucapnya.
Darmin melanjutkan karakteristik Indonesia ini berbeda dengan negara lainnya yang semua danaunya bersih dan berisi garam. “Laut Jawa itu sebenarnya kurang lebih sudah agak tercemar, karena industri banyak sekali,” ujar dia.
Lokasi yang masih mungkin dijadikan tempat pengolahan garam industri di Indonesia menurut dia adalah di Madura, tetapi pengolaham ini membutuhkan teknologi yang seharusnya dibawa dari investasi.
“Teknologinya harus ada membran dipasang. Jangan bercampur dengan lumpurnya, dan memang itu butuh teknologi. Ada arus yang harus dibuat sedemikian rupa sehingga natrium klorida (NaCl)-nya naik,” jelas Darmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News