kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemdag terbitkan izin impor garam


Minggu, 18 Maret 2018 / 09:41 WIB
Kemdag terbitkan izin impor garam
ILUSTRASI. GARAM IMPOR


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah mengeluarkan izin impor garam industri untuk sisa kuota impor garam yang telah disetujui.

"Sisa kuota 1,33 juta ton dan saat ini yang sudah terbit rekomendasi dari Kemperin sebanyak 676.000 ton," terang Oke Nurwan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag kepada KONTAN, Sabtu (17/3).

Oke bilang Kemperin telah mengeluarkan rekomendasi impor garam bagi industri. Rekomendasi tersebut diberikan kepada industri farmasi, kertas, dan industri pengolah garam.

Izin impor tersebut diberikan kepada 25 perusahaan. Beberapa di antaranya bergerak di bidang farmasi seperti PT Kimia Farma Tbk. dan Tempo Scan Pacific Tbk.

Selain industri farmasi, izin impor juga diberikan kepada industri kertas seperti PT Riau Andalan Pulp and Paper. Ada pula izin impor garam kepada industri makanan dan minuman seperti PT Cheetham Garam Indonesia dan PT Unilever Indonesia Tbk.

Catatan saja, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 2018 tentang tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. Pada PP tersebut kewenangan untuk memberikan rekomendasi dilimpahkan pada Kementerian Perindustrian (Kemperin).

"Sudah terbit PP nomor 9 tahun 2018, untuk rekomendasi dialihkan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Kemperin," ujar Oke.

Kuota impor yang diberikan mengacu pada kuota yang disepakati Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) sebelumnya. Pada rapat tersebut telah disepakati kuota impor garam untuk industri sebesar 3,7 juta ton.

Namun, izin impor tidak diberikan sepenuhnya kepada industri. Sebelumnya Kemdag telah memberikan izin impor sebesar 2,37 juta ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×