kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Data pengguna Telkomsel bocor, Kominfo enggan komentar terkait sanksi untuk korporasi


Senin, 13 Juli 2020 / 22:36 WIB
Data pengguna Telkomsel bocor, Kominfo enggan komentar terkait sanksi untuk korporasi
ILUSTRASI. Pelayanan pelanggan telkomsel di gerai Grapari mal Gandaria City Jakarta, Rabu (25/3). Kominfo menyatakan belum bisa berkomentar mengenai adanya sanksi hukum yang dijatuhkan.


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan belum bisa berkomentar mengenai adanya sanksi hukum yang dijatuhkan kepada sebuah korporasi atau lembaga mengenai dugaan kelalaian perlindungan data pribadi. Sekadar informasi, pekan lalu PT Telkomsel tersandung kasus kebocoran data pelanggan.

Ferdinandus Setu Plt. Kepala Biro Humas menuturkan, respons mengenai kebocoran data tersebut diserahkan kepada pernyataan Menteri Kominfo. "Menteri Kominfo menegaskan setiap pelanggaran hukum atas data pribadi akan diproses secara hukum. Selain itu, setiap orang tidak menyalahgunakan atau melakukan pelanggaran hukum terkait data pribadi milik orang lain. Segala pelanggaran akan diproses secara hukum," kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (13/7).

Merujuk pada pernyataan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, pihaknya telah meminta penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk melakukan investigasi internal berkaitan dengan adanya indikasi kebocoran data pelanggan. "Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan," ungkap Johnny, Senin (6/7) lalu.

Baca Juga: Tanggapi polemik kebocoran data pelanggan, Indosat: Kami punya prosedur yang diaudit

Menurut Menteri Johnny, dalam pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, penyelenggara jaringan bergerak seluler selaku badan usaha wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan. 

Menteri Kominfo menegaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kominfo 12/2016, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan. 

Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001. Sertifikasi manajemen keamanan informasi itu mensyaratkan adanya implementasi kontrol keamanan spesifik untuk melindungi aset informasi dan seluruh gangguan keamanan, termasuk potensi kebocoran data.

"Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo, saat ini seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001," ungkap dia. 

Baca Juga: Tersandung kasus kebocoran data pelanggan, Telkomsel: Kami konsisten lakukan evaluasi

Guna mencegah adanya kebocoran data pelanggan jasa telekomunikasi seluler, Menteri Johnny mengimbau masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan data pribadi dengan baik. "Kementerian Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan dengan baik data pribadi seperti NIK, No.KK dan data pribadi lainnya. Jangan sampai diketahui pihak lain yang tidak berhak dan menyalahgunakan data pribadi ini dengan tujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," ujar dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×