kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Deadline negosiasi Freeport mundur ke 2018


Selasa, 10 Oktober 2017 / 11:37 WIB
Deadline negosiasi Freeport mundur ke 2018


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Drama negosiasi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Freeport Indonesia tak kunjung kelar. Pemerintah bahkan memilih memperpanjang kesempatan ke PT Freeport Indonesia untuk melanjutkan kegiatan ekspor konsentrat tembaga selama tiga bulan ke depan, sampai 10 Januari 2018.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan, status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara PT Freeport diperpanjang tiga bulan sekaligus memperpanjang waktu negosiasi dengan Freeport. Dengan menyandang status IUPK, kegiatan ekspor konsentrat tembaga Freeport tetap berjalan. "IUPK nya tanggal 10 (Oktober 2017) akan kami kasih tiga bulan saja," terangnya di Gedung DPR, Senin (9/10).

Asal tahu saja sebelumnya pemerintah menjanjikan akan menyelesaikan perundingan lima poin dengan Freeport selesai pada 10 Oktober ini. Hanya saja, sampai sekarang perundingan belum ada progres. Terkecuali, persetujuan kerangka awal.

Penambahan waktu tiga bulan ini untuk menyelesaikan negosiasi divestasi 51%. "Ini sekaligus menentukan kapan divestasinya, jadwalnya, dan harganya berapa. Pasti (selesai) tiga bulan," ujarnya.

Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoRan Inc Richard Adkerson belum lama ini mengirimkan surat ke Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. Isinya: menolak posisi pemerintah utamanya soal valuasi harga divestasi 51% yang dihitung hanya sampai tahun 2021.

Namun, Jonan menyatakan pemerintah setuju perpanjangan izin operasi Freeport 2 x 10 tahun, jika divestasi 51% dilakukan. "Kalau tidak, ya tidak setuju. Kedua harus bikin smelter, ketiga penerimaan negara harus lebih besar," ungkapnya. Sayang Jonan masih belum bisa menjelaskan hitungan penerimaan negara lebih baik dari sebelumnya.

Pasalnya, lewat RPP stabilitas investasi, pajak yang ditanggung Freeport justru lebih kecil prosentasenya jika memakai IUPK dibandingkan dengan Kontrak Karya. 

Harga divestasi Rp 54 T

Sementara itu, soal harga divestasi, Jonan menjelaskan, dilihat dari fair market price, dari perhitungan penutupan kapitalisasi Freeport McMoRan di New York Stock Exchange (NYSE) kemarin harga sahamnya US$ 20,74 miliar. Sementara kontribusi Freeport Indonesia dari pendapatan dan keuntungan dalam lima sampai 10 tahun terakhir masuk 40%.

Menurut Jonan, nilai 100% saham Freeport Indonesia hanya US$ 8 miliar. "Kalau dilihat valuasi harga 51% itu hanya US$ 4 miliar. Jadi tinggal minta harga premiumnya berapa," ungkapnya di Gedung DPR, Senin (9/10).

Dengan demikian, Jonan mengatakan atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) negosiasi ini harus mengedepankan win-win dengan nilai wajar.  
"Kalau Freeport menilai 100% saham Freeport Indonesia misalnya US$ 20 miliar atau US$ 16 miliar terlalu tinggi," katanya.

Jonan juga bilang Presiden ingin proses divestasi tidak bisa 10 tahun lagi dan harus jalan segera. "Harus dibikin tahapan dan harus sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah, BUMN, BUMD," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×