kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Delisting dicabut, ekspor rumput laut RI ke Amerika berlanjut


Senin, 09 April 2018 / 16:26 WIB
Delisting dicabut, ekspor rumput laut RI ke Amerika berlanjut
ILUSTRASI. Rumput Laut di Rote, NTT


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelaku usaha rumput laut nasional dapat kembali melakukan ekspor ke Amerika Serikat (AS) setelah negara itu mencabut delisting atau penghapusan dari daftar pangan organik untuk komoditas rumput laut.

Kementerian Pertanian Amerika Serikat (U.S. Department of Agriculture/USDA), melalui Agricultural Marketing Service (AMS) telah menerbitkan dokumen yang menyatakan bahwa carrageenan dan agar-agar tetap berada di dalam daftar produk organik pada tanggal 4 April 2018 yang akan berlaku efektif pada tanggal 29 Mei 2018.

Safari Azis, Ketua Umum Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) mengatakan pihaknya akan segera melakukan konsolidasi dengan pihak China dan AS. Menurutnya, para pelaku eksportir perlu menyiapkan strategi untuk dapat kembali masuk ke pasar AS.

ARLI, kata dia, akan segera melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan China Algae Industry Association (CAIA). Pasalnya, Negeri Panda itu menyerap hampir 70% karagenan atau turunan rumput laut Indonesia, yang kemudian dikapalkan ke AS dan Eropa.

Karagenan merupakan bahan penolong yang digunakan untuk pengental, pengenyal dan pengemulsi bahan olahan makanan. AS menilai, karagenan harus masuk dalam daftar produk organik karena belum ada bahan subtitusi lainnya.

“Kami sudah sering menjelaskan pada semua pihak bahwa budi daya rumput laut kita dilakukan secara alami tanpa menggunakan pupuk, kimia ataupun suplemen,” ujar Safari dalam siaran pers (9/4).

Setelah China, Safari juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan Departemen Pertanian AS (USDA) dan Organic Foods Production Act (OFPA) di AS.

Seperti diketahui sebelumnya, delisting produk rumput laut dipicu dari adanya petisi Joanne K. Tobacman, M.D. (Tobacman) dari University of Illinois, Chicago, pada Juni 2008 kepada US Food and Drug Administration (USFDA). Isinya melarang penggunaan karagenan sebagai bahan tambahan dalam produk-produk makanan. Namun petisi tersebut ditolak pada tahun 2012.

Kemudian, petisi yang sama diajukan kembali ke US National Organic Standard Board (NOSB) pada tahun 2013 diikuti dengan adanya publikasi LSM Cornucopia Institute US pada Maret 2013. LSM telah menyakinkan publik untuk meminta kepada US NOSB agar mengeluarkan karaginan dan agar-agar dari daftar bahan pangan organik.

“Kami dan pemerintah memang telah melakukan upaya bersama agar rumput laut ini tetap masuk dalam daftar produk organik,” lanjutnya.

Sebelum akhirnya delisting dicabut, pihaknya telah melakukan penyusunan dan pengiriman submisi, mengikuti public comments dan forum-forum untuk meyakinkan masyarakat internasional, terutama AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×