Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) mengembalikan seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya kepada pemerintah. IUP tersebut dikelola dua anak usaha milik perusahaan yakni PT Pulau Mutiara Persada dan PT Banyubiru Sakti.
Stephanie Limuissa, Deputy CFO sekaligus Hubungan Investor DOID mengatakan, dengan melepas dua IUP tersebut, perusahaan akan fokus pada jasa penambangan lewat anak usaha PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA).
"Kontribusi BUMA hampir seluruh pendapatan (DOID), karena kami benar-benar fokus di BUMA. DOID holding company-nya saja," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (11/12).
Pelepasan tambang IUP milik DOID tersebut menurutnya tidak berdampak apa-apa terhadap perusahaan. Sebab, selama ini memang tidak diolah karena harga batubara yang kurang baik sehingga tidak terasa kontribusinya bila dibandingkan dengan jasa penambangan.
"Kami fokus di BUMA dan untuk saat ini kami memang dalam proses pengembalian IUP dan ke depan hanya akan fokus ke jasa kontraktor. Dari awal memang dampak ke finansial kami tidak ada sih," lanjutnya.
Anak usaha PT Pulau Mutiara Persada memiliki IUP di Desa Muara Ketalo dan Semambu di Jambi yang berakhir tahun 2014 dan 2016. Selain itu seluruh IUP milik PT Banyubiru Sakti juga akan dikembalikan karena statusnya IUP eksplorasi telah berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News