kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Depdag Masukkan Bisnis Eceran Dalam RUU Perdagangan


Senin, 19 Januari 2009 / 08:53 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ada perkembangan baru dari silang sengkarut pemasok dan pengecer modern. Departemen Perdagangan (Depdag) akhirnya memenuhi keinginan pemasok agar aturan tentang hubungan antara pemasok dan pengecer alias peritel modern masuk ke dalam Undang-Undang (UU).

Namun, Depdag tidak akan membuat UU sendiri soal bisnis eceran. Mereka akan memasukkan klausul itu dalam salah satu pasal rancangan UU (RUU) Perdagangan. RUU Perdagangan akan memuat aturan tentang perdagangan, mulai ekspor dan impor, hingga perdagangan di dalam negeri, termasuk di dalamnya soal bisnis eceran ini.

Sebetulnya, pembahasan RUU Perdagangan sudah dimulai 2003 namun terhenti sejak November 2008. Saat itu, Depdag lebih fokus menggarap Permendag soal bisnis eceran yang belakangan menyulut kontroversi.

Akibat kisruh pengecer dan pemasok, Depdag berniat membahas kembali RUU itu. "Minggu ini, RUU Perdagangan dibahas lagi, kami akan masukkan hubungan bisnis pemasok dan pengecer ke dalam draf," kata Sekretaris Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Depdag, Gunaryo, Minggu (18/1).

Kelak, meski ada UU Perdagangan, Permendag No. 53/ 2008 tetap mengikat. UU Perdagangan jadi payung hukum Permendag itu. UU itu juga akan memuat negosiasi dan sanksi. "Soal trading term akan diatur dalam Peraturan Pemerintah," kata Gunaryo.

Gunaryo mengundang pengecer yang keberatan dengan isi Permendag itu untuk memberikan usulan.

Koordinator Aliansi Sembilan Asosiasi Pemasok Putri K. Wardhani menilai, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah mengatasi daya tawar pemasok dan pengecer yang tak seimbang. "Keinginan pemerintah itu jadi suntikan moral kami menjalankan usaha di 2009 ini," ucapnya.

Namun, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Rudy Sumampouw menolak niat pemerintah itu. "Itu tidak perlu. Sebab, yang menjalankan bisnis kita," katanya.

Mengingat jalan pengesahan RUU itu masih cukup panjang, bisa jadi, ujung sengketa ini bakal semakin tak pasti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×