Reporter: Muhammad Musa | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyusun Permenkominfo ataupun Perpres terkait tata kelola kecerdasan buatan yang diharapkan bisa ditetapkan sebelum ganti rezim pemerintahan baru.
“Substansi Permenkominfo ataupun perpres tata kelola kecerdasan buatan akan lebih memiliki daya ikat kepada pelaku industri teknologi dibandingkan Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Nezar Patria kepada Kontan.co.id saat ditemui dalam acara ThinkThank & Journalism Workshop: Accelerating Responsible AI Governance and Innovation with Copilot for Indonesia, Senin (6/5).
Nezar mengatakan, Generatif AI dapat meningkatkan urgensi penyusunan tata kelolal global hingga nasional. Hal ini tampak pada tahun 2019 pada forum G20. Forum tersebut mengampanyekan AI dalam mendorong pengembangan inklusifitas dan akuntabilitas.
Corporate Vice President dan Deputy General Counsel di Microsoft Antony Cook menyampaikan, terdapat peluang ekonomi kecerdasan buatan di Asia Tenggara sekitar US$ 1 triliun dan sekitar US$ 336 miliar di Indonesia. Hal ini menurutnya perlu didukung baik dari aspek Infrastruktur, digital talents, dan AI regulation.
“Peluang ekonomi kecerdasan buatan generatif diperkirakan bisa meningkatkan produktivitas yang lebih tinggi,” kata Cook dalam paparan.
Baca Juga: CEO Microsoft Ingin Kembangkan Kecerdasan Artifisial di Indonesia
Sementara, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menjelaskan, banyak negara telah merespons melalui kebijakan yang dikeluarkan melalui pemerintah berkenaan dalam mengatur AI. Pada Oktober 2023, AS telah mengeluarkan kebijakan setara perpres yakni Executive Order on the Safe, Secure, and Trustworthy Development and Use of Artificial Intelligence.
Kemudian, pada tanggal 8 Desember 2023, Parlemen Uni Eropa telah menyetujui Undang-Undang Kecerdasan Buatan yang menekankan pendekatan berbasis risiko dalam tata kelola kecerdasan buatan. Hal ini menyusul Korea Selatan, Jepang, dan Taiwan yang ikut mengadopsinya.
Selanjutnya tak ketinggalan, dikeluarkaannya resolusi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) perihal pemanfaatan peluang sistem kecerdasan artifisial yang aman, terjamin, dan tepercaya untuk pembangunan berkelanjutan pada 21 Maret 2024. Hal serupa juga dilakukan oleh pemerintah negara-negara G7 dan China serta negara-negara lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News