Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi kebijakan impor yang tidak optimal berpotensi mengganggu pasar elektronik nasional. Risikonya, harga produk elektronik berpotensi mengalami kenaikan.
Sebagaimana diketahui, belum lama ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan sejumlah aturan teknis pendukung Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah dua kali menjadi Permendag 7/2024.
Salah satu beleid turunan ini adalah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) Impor Produk Elektronik.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) Darmadi Durianto menyampaikan, penerapan Permenperin 6/2024 tidak sesuai harapan.
Sebab, banyak kasus di mana proses pengajuan Pertek oleh para produsen pendingin refrigerasi melebihi 5 hari kerja dan bahkan ada yang sampai satu bulan tanpa ada kejelasan hasilnya.
Baca Juga: Regulasi Teknis Dapat Kritik Dari Pengusaha, Begini Respons Kemenperin
"Padahal, dalam waktu 5 hari kerja pemerintah harus memberi jawaban apakah pengajuan Pertek oleh pengusaha disetujui atau tidak," kata dia, Minggu (5/5).
Kondisi ini jelas membuat para pebisnis pendingin refrigerasi kelimpungan. Pasalnya, banyak bahan baku pendigin refrigerasi yang masih harus diimpor dari luar negeri. Bahkan, bahan baku utama seperti kompresor air conditioner (AC) belum diproduksi di Tanah Air.
Proses pengajuan Pertek yang berlarut-larut tanpa kejelasan ini pasti akan membuat suplai produk pendingin refrigerasi di pasar terganggu. "Pada akhirnya masalah ini akan membuat harga produk naik," imbuh Darmadi.
Tidak hanya itu, carut-marut kebijakan pengendalian impor berpotensi mengganggu iklim investasi di sektor pendingin refrigerasi. Perprindo sendiri sudah menerima banyak keluhan dari anggotanya yang realisasi investasi pembangunan pabriknya terganggu lantaran mengalami hambatan proses pengajuan Pertek.
Di sisi lain, emiten produsen laptop dan komputer PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX) mengklaim sampai saat ini tidak ada kebijakan kenaikan harga produk selepas terbitnya Permenperin 6/2024.
Sebab, ZYRX sudah mengimpor berbagai bahan baku atau komponen elektronik sejak kuartal I-2024 atau sebelum beleid tersebut muncul guna menjaga stok tetap aman.
"Perlu menunggu waktu dua atau tiga bulan lagi untuk melihat dampak kebijakan pembatasan impor tersebut," tutur Sekretaris Perusahaan Zyrexindo Mandiri Buana Evan Jordan, Minggu (5/5).
ZYRX juga memastikan kondisi rantai pasok produk-produknya aman, sehingga belum ada gangguan suplai produk paska pemberlakuan Permenperin 6/2024. Perusahaan ini pun sedang melaksanakan renovasi fasilitas produksi sehingga kapasitasnya meningkat dua kali lipat.
Baca Juga: Aturan Soal Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Mendorong Industri di dalam Negeri
PT Hartono Istana Teknologi (Polytron) mengaku tidak terdampak oleh kebijakan dan pengaturan impor pemerintah. Sebab, tingkat lokalisasi produksi Polytron sudah mencapai 90%, sehingga perusahaan ini tidak terlalu bergantung pada bahan baku impor.
"Pembatasan impor berlaku untuk produk elektronik utuh yang tidak diproduksi di Indonesia," ungkap Direktur Komersial Polytron Tekno Wibowo, Minggu (5/5).
Dia memastikan Polytron tidak mengalami masalah kelangkaan pasokan produk elektronik. Kalaupun ada produk Polytron yang naik di pasar, hal ini lebih disebabkan oleh pengaruh pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
r
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News