kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Depdag Temukan Telepon Seluler, Printer, dan Ban Ilegal di Jambi


Rabu, 04 November 2009 / 08:13 WIB
Depdag Temukan Telepon Seluler, Printer, dan Ban Ilegal di Jambi


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan (Depdag) menemukan sejumlah merek telepon seluler (ponsel), ban, dan printer ilegal di provinsi Jambi dalam inspeksi mendadak (sidak) pada pekan lalu.

Dalam sidak tersebut, Depdag sengaja mengincar toko ban, ponsel, dan peralatan elektronik. “Kami menemukan adanya indikasi pelanggaran di setiap produk yang sudah kami sita,” kata Inayat Iman, Direktur Pengawasan Barang Berdar dan Jasa Depdag, kemarin (3/11).

Tim pengawas menemukan ban untuk mobil berpenumpang dengan merek DA dan HK yang tidak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI). Depdag juga menemukan sejumlah ponsel tanpa kartu petunjuk manual dan kartu garansi dengan bahasa Indonesia. Bahkan, beberapa merek ponsel dijual tanpa kartu garansi dan jaminan layanan purna jual sama sekali.

Selain toko penjual ponsel baru, Depdag juga menemukan empat toko pelayanan purna jual yang melanggar ketentuan. Dari hasil pengawasan tim itu, tim pengawas menemukan produk ponsel yang dijual tanpa dilengkapi dengan kartu garansi atau jaminan layanan purna jual.

Tim pengawas dari Depdag juga menemukan printer yang melanggar ketentuan peredaran barang di salah satu toko. Tim pengawas menemukan printer berwarna yang tidak dilengkapi stiker izin operasional dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal). Plus, ada printer yang tidak dilengkapi dengan buku panduan.

Menurut Inayat, pihaknya akan melakukan pengujian produk tersebut di laboratorium. Setelah itu, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada pelaku usahanya. "Selanjutnya adalah melakukan langkah pembinaan dan melakukan tindakan hukum," kata Inayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×