Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Niat perusahaan PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA) untuk mengoperasikan angkutan batubara dari Tanjung Enim, Sumatera Selatan ke Lampung, sepertinya masih belum bisa terwujud dalam waktu dekat.
Sebab, perusahaan tambang pelat merah itu masih harus memenuhi satu persyaratan izin lagi untuk bisa mengoperasikan kereta pengangkut ‘batu hitam’ tersebut.
Satu persyaratan yang harus dipenuhi PTBA adalah izin operasi kereta. Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan, Tundjung Inderawan, menegaskan, PTBA harus segera mengajukan izin operasi kereta tersebut. Saat ini, PTBA baru mengajukan izin pembangunan jalan rel untuk jalur kereta tersebut.
Menurut Tundjung, setelah izin operasi diperoleh, baru PTBA bisa mengoperasikan angkutan produksi batubaranya. “Izin pembangunan jalan rel akan segera terbit. Semua syarat sudah dipenuhi, tinggal izin operasinya saja," kata Tundjung melalui pesan singkatnya, Rabu (7/10).
Juru Bicara Departemen Perhubungan, Bambang S Ervan, mengatakan, PTBA harus mengajukan lagi permohonan izin operasi kereta, karena izin tersebut berbeda dengan izin pembangunan jalan rel. “Setelah izin membangun rel diterbitkan, mereka harus mengajukan izin operasi," kata Bambang.
Sebelumnya, Presiden Direktur PTBA Sukrisno, mengatakan, proyek pembangunan angkutan batubara di Tanjung Enim akan dimulai November tahun ini. Saat ini PTBA tengah menunggu diterbitkannya izin dari Departemen Perhubungan.
Proyek rel sepanjang 307 kilometer yang menghubungkan lokasi stockpile tambang dengan pelabuhan itu, diharapkan selesai pada 2012, sehingga bisa beroperasi awal 2013.
Saat ini, PTBA sedang melakukan proses pembebasan lahan yang akan dilalui kereta dengan kapasitas angkut 20 juta ton per tahun itu.
Untuk mengerjakan proyek senilai US$ 1,3 miliar itu, PTBA akan membentuk dua anak perusahaan yaitu, PTBA-PT Kereta Api dan PTBA-Trans Pacific China Railway Engineering.
Sementara, sekitar 70% pendanaan proyek itu berasal dari pinjaman Bank of China (BOC) dan sisanya dari kas perusahaan serta pinjaman dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News