kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Depperin Akan Berlakukan Standar Piranti Lunak


Jumat, 20 Juni 2008 / 15:45 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Test Test

JAKARTA, Departemen Perindustrian (Depperin) berencana memberlakukan standar teknis untuk piranti lunak dengan nama Kematangan Industri Piranti Lunak (KIPI). Pemberlakuan ini mengadopsi Amerika Serikat yang menerapkan CMM (Capability Majority Model).

Direktur Industri Telematika Depperin Ramon Bangun mengatakan KIPI ini nantinya akan mengklasifikasikan standar kualitas masing-masing perusahaan piranti lunak di Indonesia. "Nantinya akan semacam pemberian rating," tegasnya.

Rating ini mengklasifikasikan perusahaan baik mulai dari kualitas rendah, nasional, hingga kualitas internasional. Pemberlakuan rating ini penting dilakukan agar jika perusahaan tertentu kelebihan pesanan dapat mengalihkannya kepada perusahaan lain sesuai dengan standar yang dibutuhkan. "Agar sesuai dengan yang diharapkan," ceritanya.

Pasalnya, selama ini jika perusahaan kelebihan order hanya ada dua cara yang dilakukan. Pertama menambah jumlah karyawannya. Namun, jika ordernya kembali menurun, maka perusahaan akan melakukan pemutusan kerja. Sementara yang kedua adalah mengalihkan ordernya ke perusahaan lain. Namun, kendalanya adalah perusahaan tersebut bisa bekerja seenaknya sehingga membuat perusahaan yang mendapatkan order kena penalti. "Makanya KIPI dibuat agar ada standar kualitas perusahaan," ucapnya.

Banyaknya perusahaan Indonesia yang belum memiliki standar kualitas karena selama ini belum ada lembaga rating khusus piranti lunak. Ironisnya, jika meminta standar kualitas dari CMM membutuhkan dana sebanyak US$ 70.000 hingga ratusan juta. "Harga semahal itu membebankan perusahaan lokal," tegasnya.

Nah, Ramon berharap KIPI ini nantinya dapat direalisasikan mulai tahun depan. Untuk aturan tekhnisnya sudah selesai dilakukan. Namun, saat ini, ia masih melakukan penyelesaian regulasi yang nantinya akan dibuatkan Surat Keputusan Menterinya. "Agar ada ketentuan hukumnya," katanya.

Agar memacu perusahaan piranti lunak menerapkan KIPI ini, pemerintah berencana menggratiskan biaya selama satu hingga dua tahun. Selain itu, Depperin akan membuat aturan bahwa peserta tender piranti lunak yang saban dilaksanakan pemerintah mewajibkan perusahaan yang ikut terlebih dahulu memiliki KIPI. "Perusahaan yang boleh ikut adalah yang telah mendapatkan KIPI dengan level standar nasional," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×