kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Depperin Ragu Industri Semen Lakukan Kartel


Jumat, 05 Juni 2009 / 17:57 WIB


Reporter: Nurmayanti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Departemen Perindustrian (Depperin) meragukan industri semen dalam negeri masuk dalam kategori kartel. Sebab, kondisi yang selama ini terjadi, para produsen semen telah memiliki pemasaran tersendiri yang disesuaikan dengan lokasi produksi pabrik mereka. Hal ini yang kemungkinan memberi kesan distribusi semen para produsen nasional terkotak-kotak.

Kendati demikian, Depperin mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan kartel di industri semen nasional. Selanjutnya, bila ada bukti yang menguatkan dugaan kasus
kartel ini, KPPU dapat mengusutnya secara hukum yang berlaku. “Jadi sebenarnya kalau dari segi pembagian pasar rasanya tidak ada menurut saya,” kata Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian (Depperin) Benny Wachjudi, Jumat (5/6).

Demikian pula untuk harga semen nasional yang dinilai mahal dari produk serupa dari luar negeri. Menurut Benny, bentuk produk semen nasional berbeda dengan produk buatan luar negeri. Di sini, semen lebih banyak dijual dalam bentuk kantong atau sak. Sedangkan, di luar negeri semen dijual dalam bentuk curah. Perbedaan bentuk ini yang kemudian mengubah sistem penjualan semen.

Di dalam negeri, penjualan semen terkadang memiliki rantai yang panjang alias tidak langsung dari produsen. Sebab, penggunaannya lebih banyak dalam skala kecil. Akibatnya, terjadi penambahan biaya penjualan yang berasal dari biaya transportasi. Meski berbeda, pada dasarnya biaya produksi semen lokal dan di luar negeri sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×