kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Di NTB, harga sapi tak lebih dari Rp 30.000 per kg


Rabu, 27 Januari 2016 / 16:20 WIB
Di NTB, harga sapi tak lebih dari Rp 30.000 per kg


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Polemik pembelian sapi dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait perbedaan harga menjadi penyebab gagalnya Kapal Ternak mengangkut sapi.

Terkait hal itu, Kementerian Pertanian (Kemtan) telah mengirim tim dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) untuk mengecek harga sapi di petani.

Di lapangan ditemukan harga sapi di NTT dan NTB rata-rata Rp 30.000 per kilogram (kg) timbang hidup. Kondisi ini menjadi pertimbangan bagi Kemtan yang bertanggung jawab terkait kepastian pasokan sapi untuk diangkut ke Jakarta.

"Di tingkat petani harga sapi timbang hidup tidak lebih dari Rp 30.000 per kg," ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Rabu (27/1).

Ia bilang sejauh ini sudah ada kemajuan dalam upaya Kemtan menjalin kerjasama dan kontrak dengan para petani peternak sapi di NTB. Ia berharap nantinya pada pelayaran kapal ternak sudah bisa mengangkut sebanyak 500 ekor sapi dari Kupang sesuai dengan kapasitas kapal.

Mentan mengakui tidak mudah mendatangkan sapi dari NTT maupun NTB. Namun ia bilang Kemtan tidak akan pernah menyerah dan terus berusaha agar sapi-sapi lokal bisa diangkut ke Ibu Kota dengan harga terjangkau.

"Persoalan ini memang tidak bisa diselesaikan dalam satu bulan, kita butuh waktu, tidak bisa diselesaikan dalam satu kali saja," aku Amran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×