kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diakuisisi XL, nama Axis harus lenyap


Jumat, 27 September 2013 / 16:05 WIB
Diakuisisi XL, nama Axis harus lenyap
ILUSTRASI. Bendera merah putih berkibar saat terjadi Halo Matahari di Kayu Aro Barat, Kerinci, Jambi, Jumat (28/8/2020). Cuaca panas masih melanda sejumlah daerah di Indonesia. Ini dua penyebab suhu panas, menurut BMKG. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT XL Axiata Tbk (EXCL) akhirnya mencapai kesepakatan untuk mengakuisisi PT Axis Telekom Indonesia (Axis) dengan mengambil alih 95% saham Saudi Telecom di Axis.

Ke depan, dengan akuisisi tersebut, nama Axis harus hilang atau lenyap. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Gatot Dewa Broto mengatakan, sejak awal pemerintah selaku regulator telekomunikasi hanya menyetujui proses merger. "Dari awal sudah disampaikan bahwa kami hanya mendukung merger. Artinya salah satu harus hilang atau lenyap," kata Gatot kepada Kompas.com, Jumat (27/9).

Saat ini, pemerintah sedang menata kanal frekuensi masing-masing operator telekomunikasi, khususnya untuk XL dan Axis. Pemerintah harus menata ulang proporsi alokasi pita frekuensi dan bukan menjumlahkan pita frekuensi Axis dan XL. "Kami harus tegaskan terus bahwa regulator hanya mendukung merger sehingga jumlah operator berkurang agar kualitas jaringan bisa memenuhi kriteria mobile-broadband," jelasnya.

Hal ini termasuk para pemain CDMA-850 yang juga harusnya segera bersiap menyatukan jaringannya meski tidak akan menyatukan perusahaan.

Soal akuisisi Axis oleh XL ini, pihak Kemkominfo serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menganggap bahwa hal tersebut adalah hak masing-masing entitas bisnis. "Karena sebagai entitas bisnis, mereka tentu memiliki strategic planning sendiri," tambahnya.

Namun, lanjut Gatot, baik XL maupun Axis harus menyadari bahwa tim ad hoc BRTI dan Kemkominfo masih belum selesai mengkaji jumlah spektrum yang layak dialihkasikan. Sebab masih ada beberapa dokumen diminta ke pihak XL namun belum dilengkapi.

Gatot menjelaskan bahwa dokumennya ini hampir mirip dokumen waktu seleksi kanal ketiga 3G itu. Selain itu, Kemkominfo sendiri pada dasarnya tetap bersikap independent saja terhadap proses business to business antara mereka. "Di surat persetujuan prinsip dari Pak Menteri pun yang dulu dikirim masih bersyarat, mematuhi rencana pengalokasian nanti dari pemerintah," tambahnya.

Seperti diberitakan, Axiata Group Bhd selaku induk dari XL Axiata menyampaikan nilai bisnis (enterprise value) Axis mencapai US$ 865 juta. Dengan adanya pengumuman itu, dipastikan XL akan segera merampungkan akuisisi terhadap operator telepon seluler yang selama ini sahamnya dikuasai oleh Saudi Telecom itu.

Sebelumnya, XL Axiata telah mendapatkan izin prinsip dari Kemkominfo untuk melakukan akuisisi operator seluler PT Axis Telekom Indonesia (Axis). Namun, XL masih harus mendapatkan izin dari BKPM dan BEI. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×