kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Digugat Uni Eropa soal larangan ekspor nikel, ini kata Wamendag Jerry


Selasa, 07 Januari 2020 / 22:00 WIB
ILUSTRASI. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga (tengah) memberikan keterangan pers terkait progres review GSP usai kunjungan ke Amerika Serikat (AS) di Kementerian Perdagangan, Senin (25/11). Optimis rampung Desember, Indonesia masih proses 3 isu dalam review G


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan menyebutkan, akan melakukan pertemuan konsultasi di World Trade Organization (WTO) terkait gugatan Uni Eropa terhadap kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, pertemuan konsultasi itu dilakukan atas permintaan Uni Eropa pada 29 November 2019 lalu. Kedua belah pihak dijadwalkan bertemu di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) di Jenewa Swiss pada 30 Januari 2020.

"Saat ini Indonesia sedang meningkatkan koordinasi lintas kementerian untuk menggali serta mempersiapkan posisi Indonesia dalam menghadapi Uni Eropa di WTO," kata Jerry, Selasa (7/1).

Baca Juga: Diskriminasi sawit, Indonesia siapkan gugatan ke WTO

Jerry mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu pertanyaan dari Uni Eropa yang nantinya akan menjadi pembahasan pada pertemuan konsultasi. Menurut dia, kebijakan larangan ekspor itu tidak bertentangan dengan prinsip perdagangan internasional.

"Jadi kita tidak mau mendahului pertanyaan yang akan disampaikan, sehingga kita bisa fokus dalam mempersiapkan jawaban-jawaban kami kepada Uni Eropa dalam forum WTO," ujar dia.

Lebih lanjut Kemendag menegaskan tidak ada peningkatan tensi hubungan antara Uni Eropa dan Indonesia karena adanya gugatan ini.

Sebab, proses itu merupakan hal yang wajar dalam anggota WTO untuk saling menguji hak dan kewajiban masing-masing sebagai komitmen yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Target produksi nikel Vale Indonesia di 2020 stagnan

Jerry berharap, permasalahan tersebut bisa selesai dalam pertemuan konsultasi mendatang sehingga tidak perlu adanya gugatan Uni Eropa kepada Indonesia.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya mineral (Permen ESDM), larangan ekspor komoditas bijih nikel ini berlaku per 1 Januari 2020.

Pelarangan ekspor ini di antaranya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan berupaya agar diolah di dalam negeri sehingga menjadi produk yang memiliki nilai tambah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×