kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diharapkan jadi pendobrak, ternyata Ahok cuma punya tugas menasehati dan mengawasi...


Jumat, 22 November 2019 / 18:06 WIB
Diharapkan jadi pendobrak, ternyata Ahok cuma punya tugas menasehati dan mengawasi...
ILUSTRASI. Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Basuki Cahaya Purnama alias Ahok akan menjadi Komisaris Utama Pertamina. Tugas Ahok yang diharapkan menjadi pendobrak dan bersih-bersih tidak akan terjadi lantaran keterbatasan peran Komisaris Utama.

Tugas Komisaris Utama Pertamina lebih banyak pengawasan dan menasehati. Berikut tugas dan tanggung jawab Ahok dan para komisaris Pertamina:

Baca Juga: Ahok akan jabat Komisaris Utama Pertamina

1. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta bertindak profesional.

2. Melakukan tugas pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak/golongan tertentu.

4. Menyusun pembagian tugas antar anggota Dewan Komisaris.

5. Meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Baca Juga: Kocok Ulang Direksi dan Komisaris BUMN Energi, Ahok Amankan Posisi

6. Menyusun program kerja tahunan Dewan Komisaris dan dimasukkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan.

7. Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan.

8. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan yang bersangkutan dan perusahaan lain, termasuk setiap perubahannya.

9. Mengusulkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) penunjukan Auditor Eksternal yang akan melakukan pemeriksaan atas buku-buku Perseroan.

10. Memantau efektivitas praktik Good Corporate Governance antara lain dengan mengadakan pertemuan berkala antara Dewan Komisaris dengan Direksi untuk membahas implementasi Good Corporate Governance.

Baca Juga: Mulai dari Ahok, kursi petinggi Pertamina, PLN, dan MIND ID segera dirombak

11. Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×