kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Diizinkan impor sapi, Bulog langsung tancap gas


Senin, 10 Agustus 2015 / 14:37 WIB
Diizinkan impor sapi, Bulog langsung tancap gas


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kementerian Perdagangan mengizinkan Badan Urusan Logistik (Bulog) mengimpor 50.000 ekor sapi bulan ini. Langkah in diambil menyusul tingginya harga daging sehingga berbuntut aksi mogok para pedagang di sejumlah pasar tradisional.

Mendapat izin impor, Bulog langsung mengurus administrasi impor ke instansi terkait. Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengurus administrasi izin impor ke Direktorat Jenderal Peternakan di Kementerian Pertanian (Kemtan).

Setelah itu Bulog akan ke Kemdag untuk mendapatkan izin resmi impor. "Sekarang kami belum tahu bentuknya apa (apakah sapi bakalan atau sapi siap potong), karena belum saya urus. Mudah-mudahan dalam satu dua hari bisa clear," ujar Djarot di Gedung Kemtan, Senin (10/8).

Djarot berharap, pekan ini semua masalah menyangkut perizinan tuntas sehingga bisa langsung impor. Selain perizinan, Bulog juga langsung menjajaki kerjasama dengan perusahaan peternakan sapi di Australia.

Penjajakan dilakukan untuk memastikan ketersediaan sapi yang akan diimpor. Menurut Djarot, impor sapi butuh waktu sekitar dua minggu perjalanan dari Australia menuju Indonesia.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, izin yang diberikan kepada Bulog salah satunya mengimpor sapi bakalan untuk penggemukan tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×