kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DIM pemerintah belum sepakat, revisi UU Minerba masih tersendat


Jumat, 13 September 2019 / 09:39 WIB
DIM pemerintah belum sepakat, revisi UU Minerba masih tersendat
ILUSTRASI. RAKER KOMISI VII DENGAN MENTERI ESDM


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara alias UU Minerba masih tersendat. Sebab, pemerintah masih belum bersepakat dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan mengungkapkan, penyusunan DIM hingga saat ini masih dalam proses finalisasi oleh pemerintah melalui lima kementerian yang mendapatkan amanah presiden (Ampres). Yakni Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Status saat ini setiap kementerian yang mendapatkan Ampres lagi finalisasi DIM dari pemerintah secara keseluruhan," kata Jonan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (12/9) malam.

Baca Juga: Ini usaha pemerintah untuk kejar target PNBP 2019

Alhasil, pembahasan revisi UU Minerba pun mandek. Tak berubah sebagaimana rapat awal pada 18 Juli 2019 lalu, Jonan bilang bahwa selain dirinya, belum ada menteri lain yang membubuhkan paraf di DIM revisi UU Minerba.

"Belum ada rekan menteri yang sudah memfinalisasi dengan membukukan paraf di DIM yang sedang disiapkan. Pada saat ini statusnya begitu," ungkapnya.

Jonan menyebut, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk merampungkan DIM tersebut. Ia pesimistis, DIM revisi UU Minerba bisa rampung sebelum masa persidangan DPR RI Periode 2014-2019 berakhir pada 30 September mendatang.

"Kalau secara realistis, DIM yang disepakati oleh 5 menteri disampaikan 30 September rasanya mungkin sulit. Kalau bisa, mungkin ya sebulan atau dua bulan," ujar Jonan.

Baca Juga: Harga merosot, eksplorasi pertambangan batubara tersendat

Apalagi, sambung Jonan, susunan kabinet baru akan efektif terbentuk pada 21 Oktober 2019. Sehingga, Jonan memprediksi DIM revisi UU Minerba baru akan selesai pada akhir tahun ini.

"Jadi akhir tahun lah paling lambat mestinya DIM selesai disampaikan. Karena pergantian anggota kabinet, mungkin setelah itu baru dibahas lagi secara detail," terang Jonan.



Jonan pun mengklaim, tidak ada upaya untuk memperlambat revisi UU Minerba. Ia mengatakan, penyusunan DIM ini memerlukan waktu lebih lantaran agenda dari setiap kementerian yang berbeda-beda.

"Nggak ada program untuk memperlambat. Hanya memang agenda setiap kementerian ini, kami perlu waktu (untuk sinkronisasi)," ungkap Jonan.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, alasan Menperin belum memaraf DIM tersebut lantaran pembahasan mengenai pengaturan hilirisasi tambang minerba belum tuntas dibahas.

"Ada beberapa pasal yang sedang kita bahas. Intinya kan kita ingin hilirisasi dan investasi lebih kencang lagi," katanya.

Baca Juga: Penurunan harga batubara berpotensi menekan PNBP

Sayangnya, Sigit masih enggan untuk megungkapkan poin-poin pembahasan dari pengaturan hilirisasi tersebut. "Saya nggak hafal satu per satu, ada banyak pengaturannya. Kita masih dalam pembahasan," ujar Sigit.

Alhasil, Komisi VII DPR RI pun kembali memberikan waktu kepada pemerintah untuk segera merampungkan DIM tersebut. "Kesimpulannya, Komisi VII dan pemerintah sepakat kembali memberikan kesempatan untuk melakukan sinkronisasi DIM atas RUU perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 dalam waktu secepatnya," ungkap Ketua Komisi VII, Gus Irawan Pasaribu.

Asal tahu saja, revisi UU Minerba ini merupakan inisiatif DPR RI yang sudah dibahas sejak tahun 2017 dan ditetapkan menjadi draft pada 10 April 2018. Draft revisi tersebut kemudian sudah disampaikan kepada Presiden RI pada 11 April 2018.

Hanya saja, pemerintah baru mengajukan DIM ke Komisi VII DPR RI pada 27 Juni 2019. Itu pun, baru Kementerian ESDM yang memaraf DIM tersebut. Rapat awal digelar pada 18 Juli 2019.

Baca Juga: Panas lagi, PLN & produsen batubara kembali berseteru soal harga patokan DMO

Kala itu, Jonan menjelaskan, secara garis besar ada 12 poin yang menjadi DIM RUU Minerba. Enam diantaranya merupakan usulan dari pemerintah, dan enam lainnya menjadi usulan pemerintah dan DPR.

Enam poin yang menjadi usulan pemerintah adalah: (1) penyelesaian permasalahan antar sektor, (2) penguatan konsep wilayah pertambangan, (3) meningkatkan pemanfaatan batubara sebagai sumber energi nasional, (4) memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah minerba, (5) mendorong peningkatan eksplorasi untuk meningkatkan penemuan deposit minerba, dan (6) pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan.

Adapun, enam poin yang menjadi usulan pemerintah dan DPR ialah: (1) mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, (2) tersedianya rencana pertambangan minerba, (3) penguatan peran pemerintah pusat dalam bimbingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah, (4) pemberian insentif kepada pihak yang membangun smelter dan PLTU Mulut Tambang, (5) Penguatan peran BUMN, dan (6) perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK dalam rangka kelanjutan operasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×