kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Dinilai cacat proses dan substansi, sejumlah kalangan akan gugat UU Minerba ke MK


Rabu, 13 Mei 2020 / 18:47 WIB
Dinilai cacat proses dan substansi, sejumlah kalangan akan gugat UU Minerba ke MK
ILUSTRASI. Rapat Kerja Pembahasan Revisi UU Minerba Pemerintah dan Komisi VII DPR


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

Penolakan juga datang dari koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam gerakan #BersihkanIndonesia. Manager Advokasi dan Program Pengembangan Publish What You Pay (PWYP) Aryanto Nugroho menyoroti sidang-sidang dalam Komisi VII DPR yang dinilai tertutup, termasuk dalam proses pembahasan revisi UU Minerba yang minim pelibatan publik.

Secara substansi, Aryanto antara lain menyoroti terkait dengan luasan wilayah pertambangan dan jaminan perpanjangan izin operasi pertambangan. Juga sentralisasi kewenangan perizinan yang diambil pemerintah pusat.

"Perizinan yang dulunya di provinsi sekarang dicabut dan diserahkan ke pemintah pusat. Ini akan menjadi polemik. kita ketahui dari 2014 ke 2016 saja transisi dari kabupaten ke provinsi belum selesai, sekarang harus ditransisikan lagi," sebutnya.

Baca Juga: Pengesahan revisi UU Minerba jadi katalis positif di tengah penurunan harga batubara

Sementara itu, Arip Yogiawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai bahwa penyusunan dan pengesahan revisi UU Minerba merupakan proses legislasi terburuk dalam lima tahun terakhir. Ia pun menyerukan partisipasi elemen masyarakat dalam advokasi untuk menggugat revisi UU Minerba baik secara proses hukum maupun politik.

"Judicial review harus lebih bermakna, dengan melakukan konsolidasi rakyat. Kita harus menjadi antitesis dari DPR yang tidak partisipatif. Ini proses terburuk dalam pembuatan legislasi," tegasnya.

Sebagai informasi, dalam laporan hasil pembahasan tentang perubahan UU Minerba, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengungkapkan, revisi UU Minerba ini telah memulai proses penyusunan sejak tahun 2015. Menurut Sugeng setelah terbentuk Panitia Kerja (Panja), proses pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU minerba dilakukan secara intensif dari 17 Februari 2020 hingga 6 Mei 2020.

Disela-sela proses pembahasan, kata Sugeng, Panja RUU Minerba Komisi VII DPR RI telah menerima masukan dan pandangan dari Tim Peneliti Fakultas Hukum UI dan telah melaksanakan Rapat dengan Komite II DPR RI.

Secara keseluruhan, konsep RUU Minerba setelah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan RUU Cipta Kerja menghasikan perubahan sebagai berikut. Yakni, 2 bab baru sehingga menjadi 28 bab, 83 pasal yang berubah, 52 pasal tambahan/baru, dan 18 pasal yang dihapus. Sehingga total jumlah pasal menjadi 209 pasal.

"Kami menyadari bahwa RUU minerba ini belumlah menyenangkan semua pihak," kata Sugeng.

Dalam rapat kerja atau Pembicaraan Tingkat I pada Senin (11/5), Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba Bambang Wuryanto mengatakan, jika ada pihak yang tidak sepakat dengan hasil revisi ini, pihaknya mempersilahkan untuk mengajukannya gugatan judicial review.

"Pembahasan terlalu cepat? jawaban kami, ini disiapkan 2016. Pembahasan perundangan mesti dipahami. Kalau ada yang tidak pas, judicial review saja," tandasnya.

Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno, setelah disahkan, saat ini naskah revisi UU minerba sedang dalam proses untuk diundangkan ke dalam Lembaran Negara. Eddy mengklaim, UU Minerba yang disahkan kemarin akan mampu menjawab perkembangan zaman, memenuhi kebutuhan di sektor pertambangan dan memberikan kepastian hukum.

Eddy mempersilakan jika UU minerba baru ini akan digugat ke MK. "Bagi mereka yang tidak merasa puas, tentu ada jalur yang telah disiapkan oleh konstitusi. Kami persilakan hal tersebut dilaksanakan. Tentu kalau sudah MK, semua pihak akan tunduk dan patuh terhadap keputusan yang dihasilkan MK ke depannya," kata Eddy saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (13/5).

Baca Juga: Tahun depan, Adaro Energy (ADRO) akan ajukan perpanjangan kontrak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×