Reporter: DIMAS ANDI SHADEWO | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) mendapat panggilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini seiring munculnya dugaan dari KPPU bahwa ada kartel yang berupaya memonopoli penetapan harga jual BBM di dalam negeri.
Salah satu badan usaha penyalur BBM ritel, PT Shell Indonesia memberi klarifikasi atas pemanggilan dari KPPU. Rhea Sianipar selaku VP External Relation Shell Indonesia menyebut, pihaknya senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku di manapun Shell beroperasi.
Baca Juga: KPPU panggil para pelaku usaha penyalur BBM terkait dugaan kartel harga
Lebih lanjut, industri perniagaan BBM di Indonesia pada dasarnya diatur secara ketat di Indonesia di bawah pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Shell akan berkoordinasi dengan pemerintah termasuk Kementerian ESDM dan KPPU sehubungan dengan permohonan informasi dari KPPU," ujar Rhea, Senin (18/5).
Sementara itu, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman menyampaikan, KPPU memang akan mengatur komunikasi dengan para pelaku usaha BBM tanah air, termasuk Pertamina. Saat ini, rencana komunikasi untuk membahas dugaan kartel harga BBM tersebut masih terus dilakukan.
“Dari sisi kami, akan kami jelaskan informasi yang detail nanti apabila memang sudah ada forum komunikasinya,” katanya, hari ini.
Baca Juga: BPH Migas pastikan ketersediaan stok BBM selama periode Idul Fitri 1441 H
Asal tahu saja, Juru Bicara KPPU Guntur Saragih menyatakan, pihaknya sedang dalam tahap memanggil para pelaku usaha BBM di Indonesia terkait dugaan praktik monopoli harga BBM. Pertemuan dengan badan-badan usaha BBM tersebut juga sudah direncanakan dalam waktu dekat. Hanya saja, ia belum bisa membeberkan secara pasti waktu pertemuan yang dimaksud.
Lebih jauh, KPPU juga telah melayangkan permintaan keterangan mengenai masalah tersebut kepada pemerintah. “Kementerian ESDM sudah merespons permintaan keterangan dari KPPU,” ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News