kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU panggil para pelaku usaha penyalur BBM terkait dugaan kartel harga


Senin, 18 Mei 2020 / 20:00 WIB
KPPU panggil para pelaku usaha penyalur BBM terkait dugaan kartel harga
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta. KONTAN/Muradi


Reporter: DIMAS ANDI SHADEWO | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan perilaku persaingan tidak sehat dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam berita sebelumnya, KPPU menduga adanya kartel atau persekongkolan maupun potensi praktik monopoli dalam penetapan harga BBM di Indonesia oleh lima perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran BBM.

Baca Juga: Subsidi BBM perlu dialihkan ke sektor produktif, ini alasannya

Kelima perusahaan tersebut antara lain PT Pertamina (Persero), PT Shell Indonesia, PT Total Oil Indonesia, PT ExxonMobil Indonesia, PT AKR Corporindo Tbk yang berkolaborasi dengan British Petroleum, dan PT Vivo Energy Indonesia.

Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengaku, pihaknya sedang dalam tahap memanggil kelima pelaku usaha BBM di Indonesia terkait dugaan praktik monopoli harga BBM. Pertemuan dengan kelima badan usaha BBM tersebut juga sudah direncanakan dalam waktu dekat. Hanya saja, ia belum bisa membeberkan secara pasti waktu pertemuan yang dimaksud.

Tak hanya itu, KPPU juga telah melayangkan permintaan keterangan mengenai masalah tersebut. “Kementerian ESDM sudah merespons permintaan keterangan dari KPPU,” ujar dia kepada Kontan, Senin (18/5).

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, KPPU memang akan mengatur komunikasi dengan para pelaku usaha BBM tanah air, termasuk Pertamina. Saat ini, rencana komunikasi untuk membahas dugaan kartel harga BBM tersebut masih terus dilakukan.

Baca Juga: Hore! orang kaya juga dapat insentif pemerintah hingga Rp 25 triliun




TERBARU

[X]
×