Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa Permen ESDM No 26/2021 memang sudah terbit dan bukan suatu yang hoax. Namun demikian peraturan tersebut belum bisa diimplementasikan karena menunggu Perpres terbit.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa Permen PLTS Atap pada minggu yang lalu memang sudah terbit. "Itu dipublikasikan Kementerian Hukum dan HAM itu betul, tidak hoaks. Secara formal semua proses diikuti dan sudah terbit," kata dia di Press Conference The 4th Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2021 yang diselenggarakan virtual, Senin (20/9).
Namun demikian, dalam tahapannya pada saat memproses Permen ESDM ini ada Perpres yang mengharuskan proses-proses izin ke presiden.
"Untuk Permen PLTS Atap ini dispute, terus terang saja. Sekarang kami sudah berkomuikasi dengan Sekreatris Kabinet (Setkab) karena proses yang kita lakukan sudah formal dan semua diikuti, tapi sekarang ada pertanyaan dari Setkab untuk kita selesaikan," jelasnya Dadan.
Perihal apakah peraturan Permen PLTS Atap sudah berlaku atau belum, Dadan mengatakan, pihaknya harus memastikan terlebih dahulu supaya tidak ada pertanyaan.
Direktur Eksekturf IESR, Fabby Tumiwa menambahkan, Permen PLTS Atap sudah dimuat sebagai berita negara, jadi kalo lihat proses perundang-undangan di Indonesia kalo sudah diberitakan di berita negara seharusya sudah berlaku karena berita negara adalah pengumuman suatu peraturan baru.
"Tetapi adanya Perpres mengenai izin presiden, walaupun saya lihat di definisi mengenai izin presiden sudah bisa disampaikan lisan atau arahan di dalam rapat kabinet, ini bisa dibaca di Perpres itu, tapi ada prosedur di mana perlu ada surat dan lainnya," jelasnya.
Menurut Fabby, seharusnya secara substansi Permen PLTS Atap tidak ada masalah dan sudah diterbitkan di berita negara harusnya sudah sah.
"Namun, karena ada tahapan satu lagi hanya prosedural sifatnya, karena pada rapat di Sekretariat Negara minggu yang lalu tidak ada permasalahan dengan substansinya, jadi saat ini hanya tahapan proseduralnya saja untuk dipublikasikan secara luas," kata Fabby.
Fabby mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Kementerian ESDM yang tidak gegabah. Fabby juga juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) mengatakan, pihaknya menyambut positif Permen PLTS Atap.
Dadan menambahkan, saat ini peminat investasi PLTS Atap sesuai dengan informasi yang didengar, dalam minggu ini akan ada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pengembangan kerjasama PLTS Atap.
Kabarnya, beberapa perguruan tinggi ikut tertarik bergabung dengan program ini karena umumnya perguruan tinggi punya gedung-gedung yang atapnya bisa dimanfaatkan untuk dipasang solar rooftop. Dadan memastikan dari sisi komunikasi dengan stakeholder disambut dengan sangat baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













