Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Peredaran ponsel ilegal menjadi kekhawatiran sendiri bagi industri yang bermain di bisnis jual beli ponsel.
Direktur Penataan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Denny Setiawan mengatakan, aturan registrasi international mobile equipment identity (IMEI) akan segera diterbitkan.
"Proses tetap kita usahakan secepatnya. Mudah-mudahan dalam masa waktu Chief Rudiantara bisa selesai," katanya pada Kamis (17/1). Jika aturan itu diterbitkan, masyarakat yang menggunakan ponsel tanpa IMEI yang diregistrasi tidak akan bisa menggunakan layanan seluler.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia Hasan Aula mengeluhkan banyaknya peredaran ponsel ilegal. Pasalnya, harga ponsel ilegal 20%-30% lebih murah ketimbang ponsel legal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News