kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dirut Citilink Juliandra: Kami akan kembali terbang 1 Juni 2020


Sabtu, 30 Mei 2020 / 08:34 WIB
Dirut Citilink Juliandra: Kami akan kembali terbang 1 Juni 2020
ILUSTRASI. Calon penumpang pesawat antre di depan konter 'Check In' maskapai penerbangan Citilink di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (11/7/2019).


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Citilink Indonesia akan kembali terbang pada 1 Juni 2020. Maskapai penerbangan anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) itu sempat menghentikan penerbangan pada 22 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020.

Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo mengatakan bahwa Citilink akan kembali terbang pada Juni. "Mulai 1 Juni 2020 kami akan terbang kembali," ungkap dia ke Kontan.co.id, Sabtu (30/5).

Baca Juga: Catat, AirAsia bakal kembali layani penerbangan mulai 8 Juni 2020

Dia mengatakan, Citilink akan mengikuti protokol pencegahan virus corona sesuai dengan arahan pemerintah. Sebelumnya, Citilink Indonesia sempat kembali melayani penerbangan domestik mulai Jumat 8 Mei 2020 pukul 00.00 WIB.

Termasuk distribusi logistik dapat terpenuhi dengan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun calon penumpang Citilink Indonesia sebelum mendapatkan tiket wajib memiliki:

1. Surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari rumah sakit
2. Surat tugas dari kantor maupun instansi terkait
3. Surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.

Selain diunggah saat membeli tiket di website citilink.co.id, Resty mengatakan, calon penumpang juga diwajibkan untuk menunjukkan kelengkapan dokumen fisik yang asli saat melakukan check in.  

Persyaratan tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik 1441 Hijriyah dan mengacu pada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Covid-19 No 4 tahun 2020 dan surat edaran Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub No 31 Tahun 2020.

Baca Juga: Citilink Indonesia lakukan uji terbang pesawat khusus kargo

Layanan penerbangan domestik tersebut juga juga dikhususkan bagi pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI, pelajar, pekerja migran, atau pemulangan orang dengan alasan khusus.

Begitu juga pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×