Reporter: Amalia Fitri | Editor: Tendi Mahadi
Selama masa pandemi, industri penerbangan ikut terpukul sebagaimana yang dialami oleh Garuda Indonesia.
Perseroan tercatat telah memangkas gaji pegawai dan jajaran direksi untuk menjaga kelangsungan bisnis perusahaan di tengah lesunya industri penerbangan, melalui Surat Edaran Nomor JKTDZ/SE/70010/2020.
Baca Juga: Suntik Rp 149 triliun untuk BUMN, begini penjelasan pemerintah
Perusahaan pelat merah tersebut juga telah melakukan renegosiasi pesawat khususnya tipe Boeing 777 dan CRJ 1000 NextGen untuk mengurangi beban operasional akibat tekanan COVID-19.
Selain itu juga memiliki utang yang sudah jatuh tempo senilai US$ 500 juta yang akan jatuh tempo Juni 2020 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News