kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Diskon listrik diperpanjang hingga September 2021, ini syarat & cara mendapatkan


Selasa, 06 Juli 2021 / 05:10 WIB
Diskon listrik diperpanjang hingga September 2021, ini syarat & cara mendapatkan


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sejumlah pelanggan PT PLN kembali mendapatkan diskon tarif listrik. Diskon tarif listrik berlaku untuk periode Juli-September 2021. Bagaimana cara mendapatkan diskon tarif listrik PLN?

PT PLN (Persero) memastikan siap menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik ke pelanggan rumah tangga, industri, bisnis, dan sosial periode Juli-September 2021. Diskon tarif listrik ini semula berakhir pada Juni 2021, namun menjadi diperpanjang seiring dengan pemerintah menetapkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna mencegah penyebaran Covid-19.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, sejak awal pandemi masuk ke Indonesia, pihaknya terus mendukung dan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Oleh sebab itu, dalam perpanjangan stimulus berupa diskon tarif listrik sebagai bentuk perlindungan sosial dari pemerintah di masa PPKM Darurat ini, diyakini Bob akan berjalan dengan baik.

"Karena sebelumnya sudah pernah kami lakukan, kami yakin penyaluran periode ini akan berjalan lancar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Hanya 9,8 juta pelanggan listrik 450 VA yang berhak terima subsidi

Ia berharap, adanya perpanjangan stimulus diskon tarif listrik tersebut dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif. Diskon tarif listrik juga diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Adapun berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PLN, syarat pemberian stimulus diskon listrik periode Juli- September 2021 besarannya yakni:

  • Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  • Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon tarif listrik sebesar 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  • Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen diberikan bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Cara mendapatkan diskon tarif listrik 2021

Sebenarnya tidak ada perubahan cara mendapatkan diskon tarif listrik untuk periode Juli-September 2021. Bob menjelaskan, bagi pelanggan pascabayar, diskon tarif listrik diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik. “Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” jelas Bob.

Baca juga: PLN siap gelontorkan Rp 2,33 triliun untuk stimulus listrik di kuartal III-2021

Sedangkan khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. "Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum," imbuh dia.

Sebagai informasi, sejak April 2020 hingga akhir tahun lalu, pemerintah melalui PLN telah menyalurkan stimulus diskon tarif listrik sebesar Rp 13,15 triliun ke 33,02 juta pelanggan. Adapun untuk periode Juli-September 2021 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,33 triliun untuk stimulus diskon tarif listrik.

Itulah syarat dan cara mendapatkan diskon tarif listrik periode Juli-September 2019. Jangan lupa untuk menjalankan protokol kesehatan guna mencegah Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diskon Listrik Diperpanjang, Ini Cara Mendapatkannya",


Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Cara mendapatkan fasilitas diskon tarif listrik Juli-September 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×