kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Minimarket haram jual minuman beralkohol


Kamis, 22 Januari 2015 / 07:13 WIB
Minimarket haram jual minuman beralkohol


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kabar tak sedap datang dari kantor Menteri Perdagangan  Rachmat Gobel. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Mendag melarang penjualan minuman beralkohol golongan A dijual di minimarket.

Ini artinya, semua minimarket di seantero nusantara ini haram menjual minuman beralkohol di bawah 5%, termasuk bir. Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hypermarket.

Dengan keluarnya aturan ini, pebisnis minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai minimarket miliknya paling lambat tiga bulan sejak aturan ini terbit.

Jika aturan tersebut diteken Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pekan lalu atau sekitar 16 Januari, maka pebisnis minimarket memiliki waktu untuk mengosongkan rak minimarket dari minuman beralkohol hingga 16 April.  

Tutum Rahanta, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyayangkan keluarnya aturan ini. Sebab, jamak di daerah-daerah wisata seperti Bali,  minimarket bebas menjual bebas minuman beralkohol. "Pebisnis ritel mengandalkan jualan minuman beralkohol untuk melayani kebutuhan turis asing," ujar Tutum, kemarin (21/1).

Menurut dia, pemerintah sebaiknya mengembalikan aturan atas perdagangan minuman beralkohol ke masing-masing daerah. Dengan begitu, masing-masing daerah bisa mengandalkan bisnisnya masing-masing. 

Ada baiknya, pemerintah lebih memperketat izin penjualan minuman beralkohol saja. Seperti aturan sebelumnya yakni Permendag no 20/M-DAG/PER/2014 yang membolehkan minimarket dan pengecer menjajakan minuman alkohol tipe A.

Syaratnya: mereka wajib mengajukan Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A). Minimarket hanya boleh menjual minuman beralkohol ke pembeli berusia di atas 21 tahun.

Selain itu, pedagang juga harus menempatkan minuman beralkohol di rak khusus, dan melarang pembeli meminum langsung di gerai itu. (lihat penjelasan di bawah)

Direktur Urusan Perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Solihin (21/1) mengaku tak kaget dengan keluarnya aturan itu. Sebab, sejumlah daerah seperti Bogor dan Tangerang sudah lebih dulu melarang minimarket menjual minuman alkohol.

Peritel yang mengusung merek Alfamart dan Alfamidi ini siap menanggung penurunan pendapatan. Apalagi, omzet penjualan minuman keras tak besar. "Kami taat aturan," kata Solihin ke KONTAN.

Ronny Titiheruw, Direktur Pemasaran PT Delta Djakarta Tbk enggan berkomentar. Produsen Anker dan Carlberg ini memilih untuk mempelajari aturan tersebut. 

Sayang, tak satu pun pejabat Kemdag berhasil dihubungi KONTAN untuk menjawab  latar belakang  keluarnya beleid ini.             

Pokok-pokok perubahan aturan penjualan minuman beralkohol:

Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014

Pasal 14 Ayat 3

-  ...minuman beralkohol golongan A juga dapat di jual di toko pengecer berupa (a) minimarket (b) supermarkt, hypermarket; atau (c) toko pengecer lainnya.

Pasal 22

-  Permohonan SKP-A minimarket, supermarket dan hipermarket dapat dilakukan oleh perusahaan yang bebentuk badan hukum perseroan atau persekutuan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
a. Surat penunjukan dari distributor atau sub distributor sebagai pengecer.
b. Fotokopi surat Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
c. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP Penanggungjawab perusahaan.
d. Pakta integritas penjualan minuman beralkohol golongan A.

Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015

Pasal 14 ayat 3

-   ...minuman beralkohol golongan A juga dapat di jual di supermarket dan  hypermarket. Pasal 22 ayat 7
a. Sama dengan aturan lama.
b. sda.
c. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
d. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP Penanggungjawab perusahaan.
e. Pakta integritas penjualan minyman beralkohol golongan A

Pasal II

1. Pada saat aturan ini berlaku,SKP-A untuk minimarket dan toko pengecer lainnya dinyatakan tidak berlaku.
2. Pengecer minuman beralkohol skala minimarket dan pengecer lainnya paling lambat tiga bulan harus sudah menarik produk minuman beralkohol golongan A dari peredaran.

Sumber :  Riset KONTAN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×