kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,79   5,15   0.56%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dituding inefisiensi lebih dari Rp 100 triliun di pengadaan batubara, ini jawaban PLN


Kamis, 02 Juli 2020 / 16:34 WIB
Dituding inefisiensi lebih dari Rp 100 triliun di pengadaan batubara, ini jawaban PLN
ILUSTRASI. Batubara untuk PLTU


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Selain itu, pengadaan energi primer PLN juga diaudit oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) secara rutin. Selain itu, juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika ada kerugian negara, kata Rudy, pasti sudah terlacak oleh audit tersebut.

"Jelas diaudit oleh BPK dan SPI PLN secara rutin. Kalau ditanya kerugian, pasti BPK akan klarifikasi, dan saat ini alhamdulillah tidak ada," sebutnya.

Terkait mekanisme pengadaan, Rudy memastikan bahwa semua batubara PLN dibeli dari dalam negeri. Untuk menjaga kontinuitas pasokan, pengadaan batubara PLN dibagi melalui dua cara.

Baca Juga: Waduh, pemakaian listrik lebih kecil tapi tagihan pelanggan masih melonjak hingga 40%

Pertama, melalui kontrak jangka menengah dan jangka panjang yang dilakukan secara lelang. Kedua, kontrak spot melalui anak usaha, yakni PLN Batubara. Dilihat dari komposisinya, sekitar 70% batubara PLN diadakan dengan cara pertama, dan sekitar 30% lainnya diadakan lewat PLN Batubara,

"Kisaran (komposisi pengadaan batubara) seperti itu, yang sangat tergantung dari permintaan PLTU-PLTU," ujar Rudy.

Lebih lanjut, dia juga menampik adanya potensi kerugian negara pada pengadaan batubara di PLTU Suralaya. Kata dia, PLN terus melakukan upaya efisiensi di setiap unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Capaian efisiensi tersebut menjadi target kinerja yang dipertanggungjawabkan.

"Efisiensi untuk PLTU-PLTU menjadi target kinerja dari setiap unit yang selalu dipertanggungjawabkan, agar efisiensi tetap terjaga," katanya.




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×