Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjuk PT Pos Indonesia (Persero) sebagai penyelenggara dinas pos lainnya. Merujuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/2023, Pos Indonesia akan berperan untuk mendistribusikan logistik dinas dan menjamin standar kualitas pengiriman.
Di sisi lain, BUMN logistik ini pun diharapkan mampu menjangkau daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Perusahaan logistik milik negara ini pun didorong untuk menyelenggarakan layanan pos universal di 2.400 kecamatan dan mendukung penyediaan layanan kurir maupun logistik bagi pemerintah.
Dalam kolaborasinya dengan pemerintah, Pos Indonesia telah berperan dalam mendistribusikan vaksin COVID-19, bantuan sosial (bansos) cadangan, membangun nusantara logistics hub di IKN, serta menjadi distribusi logistik pemilu.
“Pos Indonesia sudah memenuhi standar mulai dari sisi ketersediaan gerai, jangkauan layanan, sampai penanganan risiko. Kami harap agar seluruh instansi bisa memanfaatkan ini agar kita semakin kuat,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budie Arie melalui keterangan tertulis yang diterima Kontan, Kamis (8/2).
Baca Juga: Pos Indonesia Bakal Genjot Kinerja 5 Portofolio Bisnis Tahun Ini
Pos Indonesia, kata Budi, menjadi jasa pengiriman terintegrasi yang mempunyai cakupan luas. Pos Indonesia pun berkontribusi dalam mendongkrak biaya logistik nasional terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sehingga ditargetkan biaya logistik pada 2045 mencapai 9% terhadap PDB.
Direktur Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi menambahkan, Pos Indonesia akan menjalankan peran dan tugasnya secara optimal seiring dengan penunjukannya sebagai penyelenggara dinas pos. Faizal pun mengapresiasi langkah Kominfo lantaran mempercayai Pos Indonesia sebagai jasa logistik yang mengurusi kebutuhan masyarakat.
Melalui POSIND Day, ke depannya Pos Indonesia dapat menjamin komunikasi dan mendorong ekonomi di wilayah 3T. Dengan begitu, kegiatan logistik nasional ke depannya dapat terakomodir dan pendistribusian logistik nasional dapat merata.
Sebelumnya, Kemenkominfo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3/2023 tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya atau penyelenggaraan pos yang bersifat kedinasan dan nonkomersial untuk kepentingan negara. Peraturan ini dikeluarkan untuk mendorong penguatan ekosistem digital di Indonesia.
Peran Pos Indonesia dalam menggairahkan sektor logistik nasional tak berhenti sampai di situ saja. Sebab, melalui kantor cabang yang dimiliki, perusahaan ini membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mendistribusikan produknya. Tercatat sepanjang 2023 terdapat pertumbuhan transaksi khususnya di wilayah rural.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News