Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) akan menerbitkan saham baru untuk menampung divestasi saham 51% yang nantinya akan dibeli oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Saham baru itu diterbitkan untuk menghitung nilai saham divestasi 51%. Dengan demikian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membentuk tim valuator untuk menghitung nilai saham tersebut dengan skema fair market value tanpa cadangan sampai tahun 2041.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengatakan, dalam pembelian saham divestasi 51% Freeport, maka Freeport akan menerbitkan saham baru.
"Terbitan saham baru ini untuk menghitung nilai saham, kami bersama sama menunjuk independen valuator. Ini yang dihitung nilai sahamnya adalah tidak menghitung cadangan," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/7).
Untuk kepemilikan saham baru itu, Kementerian ESDM juga menunggu perundingan antara Freeport Indonesia dengan Rio Tinto terkait aspek-aspek lingkungan dan lainnya.
Adapun sekarang ini, negosiasi pemerintah dan Freeport masih terus berlangsung. Namun sayangnya penjelasan Teguh mengenai siapa yang akan jadi operator apabila divestasi saham 51% sudah dipegang pemerintah.
"Kemudian yang berkaitan dengan operatornya siapa, belum tau, nanti kesepakatan bersama sesuai dengan praktik," ungkapnya
Teguh menambahkan, bahwa pemerintah menolak keinginan Freeport yang berencana akan mengajukan sebagian divestasi saham melalui penawaran bursa saham atau initial public offering (IPO).
"Freeport menyampaikan usulan bahwa ada sebagian yang untuk ditempatkan di bursa, tetapi itu kami sudah punya mekanisme sendiri. Jadi artinya semua 41% akan dihitung oleh independen valuator. Itu baru wacana yang disampaikan," tandasnya.
Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama menyatakan, mengenai penerbitan saham baru untuk divestasi 51% itu masih menjadi pembahasan. "Kami masih mempelajari isu divestasi termasuk besaran dan nilainya," tandasnya ke KONTAN, Rabu (26/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News