Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah menginginkan perhitungan divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia memakai harga pasar. Juga tidak menghitung cadangan hingga tahun 2041.
Sumber KONTAN dari Kementerian ESDM membisikkan, sesuai rapat terakhir di Hotel Milenium Senin (9/7) mengemuka, pembahasan divestasi saham menjadi topik utama. Kementerian Keuangan kini sedang menghitung nilai divestasi 51% tersebut melalui harga pasar. "Kita tidak lagi menghitung menggunakan replacement cost karena memang tidak fair. Tapi memakai harga pasar. Jadi, nilai cadangan Freeport ke depan tidak dihitung," terang sumber KONTAN itu, Kamis (13/7).
Dalam rapat itu menyebutkan, Freeport tetap wajib melakukan divestasi 51% saham. Kemudian Kementerian BUMN ditugaskan menetapkan siapa yang akan mengambil divestasi 51% saham itu, dengan tidak memakai APBN.
Saat ditemui KONTAN di Gedung DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan berkomentar terkait nilai divestasi saham Freeport dan siapa yang disiapkan untuk mengambil. "Saya tidak ada statement mengenai divestasi itu," terangnya di Gedung DPR, Kamis (13/7).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Teguh Pamudji juga bilang, belum menerima laporan dari Kementerian Keuangan terkait berapa nilai divestasi itu. "Tim yang kemarin rapat belum kasih laporan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News