kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Divestasi saham Freeport jangan seperti Newmont


Kamis, 01 Oktober 2015 / 18:57 WIB
Divestasi saham Freeport jangan seperti Newmont


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menggodok perihal divestasi saham PT Freeport Indonesia senilai 10,64% yang akan dilakukan pada Oktober ini.

Diharapkan, kebijakan divestasi saham Freeport tidak terulang seperti divestasi saham Newmont. Dimana akhirnya diberikan kepada pihak swasta bukan melalui aksi korporasi murni.

Staff Khusus Bidang Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Said Didu mengungkapkan, gambaran mengenai divestasi saham Freeport ini memang belum nyata. Hal itu dilihat dari belum di tunjuknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk segera menggarap divestasi saham Freeport tersebut.

Meskipun belum ada pergerakan pemerintah untuk mengambil divestasi saham Freeport, ia menyarankan agar divestasi saham ini tidak dilepas dan diberikan langsung kepada pihak swasta.
Agar lebih transparan, divestasi saham ini dilepas melalui bursa saham atau Initial Public Offering (IPO).

"Saya belum dengar kabar juga ada swasta mau masuk atau ada yang berkepentingan, tapi yang jelas, kemungkinan (swasta masuk) itu kecil,"  terangnya kepada KONTAN, Kamis (1/10).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, terkait divestasi ini pihaknya menunggu Freeport menawarkan kepada pemerintah untuk segera mendivestasi sahamnya.

"Kan Freeport baru mulai menawarkan tanggal 14 Oktober, ESDM akan melakukan negosiasi terhadap penawaran itu. Setelah tercapai kesepakatan hasilnya akan diserahkan kepada pemerintah, yaitu kementerian keuangan," terangnya di Kantor Dirjen Minerba, Kamis (1/10).

Namun Bambang belum bisa menyebut apakah divestasi ini akan digarap pemerintah dalam hal ini BUMN.

Sesuai dalam prioritas berdasarkan Peraturan Pemerintah No 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Sesuai prioritasnya, kalau pemerintah bisa, maka akan dilakukan oleh BUMN. Jika BUMN tidak bisa maka nanti diberikan ke BUMD. Jika memang tidak ada maka terakhir adalah swasta, termasuk apakah akan lakukan IPO atau tidak," tandasnya.

Sementara itu dikonfirmasi mengenai keinginannya menggarap divestasi saham Freeport, Direktur Keuangan dan Corporate Secretary PT Toba Bara Sejahtra (TOBA) Pandu Syahrir enggan berkomentar mengenai divestasi ini. "Kita belum kepikiran untuk menggarap," katanya kepada KONTAN, Kamis (1/10).

Namun Pandu bilang, jika pihaknya ditawarkan untuk segera melakukan divestasi pihaknya siap mengkaji kembali. "Itu lebih bagus kalau lewat IPO tapi kita tidak bisa komentar banyak. Jika ditawarkan ya kita bisa saja, tapi kita kaji dulu," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×