Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) baru mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pengajuan itu seiring dengan segera berakhirnya izin ekspor pada 18 September nanti.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan Newmont menyampaikan permohonan itu pada 31 Agustus kemarin.
"Senin kemarin mereka ajukan. Sekarang sedang kami evaluasi kelengkapan persyaratannya," kata Bambang, Selasa (1/9).
Izin ekspor konsentrat memang diberikan per enam bulan dan bisa diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya.
Adapun periode izin ekspor Newmont berlaku saat ini adalah dari 18 Maret - 18 September 2015 dengan kuota 447.000 ton konsentrat tembaga.
Permohonan perpanjangan paling cepat diajukan 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum izin berakhir.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
Rentang waktu 30 itu bertujuan agar Kementerian ESDM memiliki cukup waktu untuk mengevaluasi kelengkapan persyaratan.
Bambang menuturkan pihaknya tetap menerima permohonan perpanjangan Newmont meski telah melewati ketentuan Permen ESDM 11/2014.
Namun dia belum bisa memastikan apakah hasil evaluasi kelengkapan persyaratan bakal selesai sebelum 18 September.
"Kami tetap menerima permohonan dan sedang dievaluasi," ujarnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, perpanjangan izin ekspor Newmont diberikan setelah ada kepastian kerjasama definitif terkait pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
Seperti diketahui, Newmont bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia dalam membangun smelter di Gresik, Jawa Timur.
Kerjasama itu sudah dinyatakan dalam nota kesepahaman memorandum of understanding (MoU).
"Nanti dievaluasi sejauh mana pelaksanaan MoU-nya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News