kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Harga 7% divestasi saham Newmont bisa kian mahal


Senin, 31 Agustus 2015 / 10:26 WIB
Harga 7% divestasi saham Newmont bisa kian mahal


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Empat tahun, proses divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara masih tidak jelas. Kabar terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membawa  poin divestasi itu ke dalam proses renegosiasi kontrak karya dengan Newmont.

Ketua Insitute Mining Indonesia (IMI), Irwandy Arif mengingatkan, pemerintah sebaiknya mempercepat proses divestasi saham Newmont tersebut. Semakin lama tertunda, harga 7% saham Newmont bisa semakin mahal.

Sebagai catatan, awal tahun lalu pemerintah dan pemilik saham Newmont sudah bersepakat bahwa harga 7% saham Newmont senilai US$ 246,8 juta. Namun kini harga saham tersebut bisa jadi bertambah mahal berkisar antara 5%-10% dari harga kesepakatan.

Menurut Irwandy, salah satu pendorong kenaikan harga saham divestasi Newmont adalah kewajiban bagi perusahaan tambang ini untuk membangun pemurnian  hasil pertambangan (smelter). Kewajiban ini bakal menambah tinggi nilai saham Newmont.

Di sisi lain, pemerintah juga masih membutuhkan dananya untuk membangun proyek infrastruktur. Dus, Irwandy menilai, pemerintah akan sulit membeli 7% saham Newmont. "Yang paling jelas terlihat itu memang masalah harga," tandasnya kepada KONTAN, Minggu (30/8).

 Asal tahu saja, hampir empat tahun lamanya divestasi 7% saham Newmont belum juga beres. Pemerintah ingin membeli saham tersebut tapi ditentang DPR. Alasannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pembelian sisa saham itu harus mendapat izin DPR.

Di sisi lain, Newmont wajib menjualnya dan tuntas tahun ini. Ketentuan itu tertuang dalam kontrak karya pertambangan tahun 1986.

Sebagai gambaran, kontrak tersebut menyatakan, Newmont Mining dan Sumitomo wajib melepas 51% sahamnya ke pihak Indonesia. Sebanyak 20% saham telah dilepas ke PT Pukuafu Indah. Lalu, sebanyak 24% dijual kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui PT Multi Daerah Bersaing (MDB). Alhasil, kini tinggal 7% saham Newmont yang wajib dilepas.

Masih berminat

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menerangkan, pemerintah terkendala dana untuk membeli 7% saham Newmont. Masalah pendanaan itulah yang disorot DPR. "Saya kira di DPR sudah selesai," jelasnya kepada KONTAN, kemarin.

Bambang menyatakan, Kementerian ESDM tidak bisa memaksakan diri agar pemerintah membeli 7% saham Newmont. Menurutnya, kunci pembelian tersebut ada di Kementerian Keuangan, selaku bendahara negara.

Bambang mengungkapkan, pemerintah pusat sebenarnya berminat memiliki 7% saham Newmont. Persoalannya hingga kini belum ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyatakan kesiapannya melaksanakan keinginan pemerintah tersebut. Salah satu penyebab keraguan BUMN adalah sampai saat ini pemerintah baru dan DPR belum deal terkait pembelian 7% saham Newmont.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Mohammad Hidayat menjelaskan, sisa proses divestasi saham Newmont juga berkaitan dengan perubahan Undang-Undang (UU)  Mineral dan Batubara. "Sampai saat ini belum dibahas,"  terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×