kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

DJP Sebut PL Rusun dan Apartemen Kena PPN 11% Bukan Kebijakan Baru


Jumat, 27 September 2024 / 07:30 WIB
DJP Sebut PL Rusun dan Apartemen Kena PPN 11% Bukan Kebijakan Baru
ILUSTRASI. Apartemen di kawasan Depok kian ramai. KONTAn/Muradi/2016/05/10. DJP menegaskan, penerapan PPN IPL rumah susun dan apartemen sudah diterapkan sejak lama.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – ANYER. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada atas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun (rusun) maupun apartemen sudah diterapkan sejak lama, namun konsumen tidak menyadarinya.

Adapun ketentuan tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Muchamad Arifin menyampaikan, dalam PP tersebut sudah dijelaskan terkait komponen apa saja yang dikecualikan dari tarif PPN.

Baca Juga: Perpanjangan PPN DTP 100% Tidak Signifikan Kerek Penjualan Apartemen Ciputra (CTRA)

Nah, jasa yang dikeluarkan oleh pihak apartemen dan pengelola  apartemen, tidak termasuk dari yang dikecualikan, sehingga sudah pasti dikenakan PPN.

Ia menjelaskan, biaya listrik dan air menjadi komponen yang dibebaskan dari PPN, namun apabila penghuni rumah susun atau apartemen dikenakan tarif lebih besar maka  biaya tersebut telah  ditambahkan oleh pengelola apartemen, atas biaya jasa perusahaan yang mengurus pembayaran tarif listrik atau air.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Kemenkeu, Muchamad Arifin.

“Misalnya tagihannya Rp 50.000 kemudian dibayarkan Rp 50.000, ya itu nggak kena PPN. Tetapi kalau bayarnya jadi Rp 70.000 sampai Rp 80.000, kan ada selisih itu. Kalau misalnya invoice-nya dipisah maka yang terutang sebenarnya jasanya saja,” tutur Arifin dalam media briefing, Kamis (26/9).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan sistem pungutan PPN IPL sebenarnya sama dengan PPN yang dikenakan pedagang ke konsumen.

“Pengelola (apartemen) menerbitkan faktur dan dia harus memungut PPN, sama kayak jual buku kalau PPN yang ditanggung pembeli. Di media sosial seolah-olah ini aturan baru akan diterapkan pada penghuni apartemen. Padahal (penghuni) nggak nyadar aja, nggak ada aturan baru kok itu,” ungkapnya.

Baca Juga: Komposisi Kabinet 2024-2029, Prabowo akan Menambah Menteri Penerimaan Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×